Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Parah Total! Pengembangan Perumahan di Kampial Kuta Selatan Sisakan Tanah Sepetak Pura, Bukit Kapur Ludes Dikeruk, Ini Tindakan Satpol PP Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 1 Januari 2026 | 17:33 WIB
PIDANA: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha bersama Satpol PP, menegaskan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2,9 hektar di Kampial Kuta Selatan melanggar 3 regulasi.
PIDANA: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha bersama Satpol PP, menegaskan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2,9 hektar di Kampial Kuta Selatan melanggar 3 regulasi.

DENPASARradarbali.jawapos.com – Kawasan lahan di Kuta Selatan Badung dikuasai pengembang secara membabi buta. Kali ini terungkap tak mengantongi izin, aktivitas pembangunan perumahan ternyata melanggar. Salah satunya pengerukan batu kapur berlokasi  Desa Adat Kampial, Benoa Kuta Selatan.

Pasalnya, dugaan pelanggaran ini mencuat saat ada yang viral postingan foto di media sosial pengerukan batu kapur yang menyisakan pura saja dengan caption, “Leluhur ne gen nu tanahne be telah.

Pura terlihat terisolasi. Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (30/12) guna menindaklanjuti sorotan masyarakat.

 Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menegaskan kegiatan pembangunan di lahan seluas 2,9 hektar diduga melanggar tiga regulasi yang berpotensi pelaku terseret hukuman pidana. 

Supartha membeberkan, pelanggar telah melabrak tiga aturan, yakni; ​Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Aktivitas pengerukan batu kapur putih tanpa izin resmi dikategorikan sebagai kegiatan penambangan ilegal.

Selanjutnya, ​Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Terkait dugaan kegiatan pengkaplingan lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak memiliki izin lokasi resmi. Terakhir, ​Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Terkait tindakan pengurugan sungai mati (pangkung) sebagai jalan akses yang berpotensi merusak ekosistem dan jalur air alami. 

​"Kami melihat ada kesenjangan yang mencolok. Aktivitas komersial dilakukan tanpa menunjukan izin resmi. Jika terbukti melanggar UU Lingkungan Hidup, pengembang berpotensi denda hingga Rp100 miliar dan ancaman sanksi pidana," tegas Supartha, politisi dari fraksi PDIP DPRD Bali. 

Hadir juga pengelola pengembangan perumahan itu saat sidak, Ketut Sudita memberikan klarifikasi terkait status pura yang viral tersebut. Ia meluruskan ada kesalahpahaman informasi yang beredar di media sosial.

​"Ini bukan tanah milik pemilik pura. Pura tersebut berdiri di atas lahan milik I Made Suanayasa (pemilik lahan). Keluarga pengempon tidak ikut memiliki tanah tersebut, namun pemilik lahan mengizinkan pura tetap berdiri di sana atas dasar toleransi karena pihak pengempon sempat mengalami sakit dan mendapat pawisik," jelas Sudita.

​Sudita juga membantah pihaknya menghalangi aktivitas spiritual. Sebaliknya, ia mengeklaim proyek penataan ini justru membantu aksesibilitas pura. Tidak hanya soal akses juga membantu fasilitas air dan listrik. ​"Dulu lokasi pura ini sangat curam dan sulit diakses jalan kaki. Pihak pemilik pura justru berterima kasih atas penataan ini," bebernya.

Meski pengelola membela , Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan tetap mengusut rencana pembangunan perumahan di lahan batu kapur. Pihaknya telah memanggil pengelola pembangunan perumahan yang dijadwalkan datang pada Senin (5/1) mendatang.

Satpol PP akan menggali informasi mengenai luasan lahan yang juga berkoordinasi Badan Pertanahan Nasional (BPN).”Ya namanya menggali informasi kalau perizinan tentu mereka tidak ada. Semua masalah itu minta konfirmasi ke dia. Luasan kami ragukan luasnya boleh dikatakan 2 hektar sekian kami bisa hitung ulang dengan BPN,” jelasnya. 

Jika tidak ada pelanggaran soal luasan lahan. Satpol PP akan memfokuskan ketiadaan fasos (fasilitas sosial) dan fasum (fasilitas umum) yang merupakan syarat pembangunan perumahan. Dharmadi menyentil pengembang untuk tidak rakus hanya mencari untung sehingga mengabaikan lingkungan.”Jangan rakus-rakuslah boleh cari untung tapi lihat lingkungan juga. Hitungan perumahan harus ada fasos dan fasum malah jadi kumuh juga,” bebernya. 

Perihal pura itu juga tak luput jadi sorotan Satpol PP Bali. Dharmadi mengkritisi akses pura yang tidak estetik yang mengabaikan kesakralan pura. Ia mengingatkan pura dibangun karena ada sejarah dan ceritanya.”Logikanya dulu hutan belantara ada pura berarti ada sesuatu. Itu harus dijaga kelestarian,” ujar Dharmadi. 

 Baca Juga: Ngeri! Penertiban Pansus TRAP Bukan Sekadar Gertakan, Temuan 106 SHM di Hutan Mangrove Akan Berlanjut

Hasil dari sidak bersama Pansus TRAP, Satpol PP Bali menghentikan sementara aktivitas tersebut. "Kita tidak hidup di zaman batu. Jika lahan seluas lebih dari satu hektar dikeruk dan materialnya dijual keluar tanpa izin, itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali meminta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara sampai seluruh dokumen perizinan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Provinsi Bali. Terkait pengelola segera memanggil dalam waktu dekat. ***

 

Editor : M.Ridwan
#pengembang perumahan #sisakan pura #kampial #Kuta Selatan