Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polemik Pembatasan Guru Non-ASN, Badung Terancam Kekurangan 300 Guru

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 3 Mei 2026 | 19:27 WIB
Ilustrasi Guru sedang mengajar di kelas. Pemerintah mengambil keputusan menghapus guru non ASN
Ilustrasi Guru sedang mengajar di kelas. Pemerintah mengambil keputusan menghapus guru non ASN

RADAR BALI — Pemerintah pusat melalui menteri pendidikan dasar dan menengah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait masa tugas guru non-ASN.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa guru honorer atau kontrak akan bertugas hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memicu polemik di berbagai daerah, khususnya di wilayah yang masih bergantung pada tenaga pengajar non-ASN.

Kebijakan mengenai masa tugas guru honorer tersebut menimbulkan kekhawatiran di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Badung, Bali.

Jika SE tersebut diterapkan, Kabupaten Badung berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar yang signifikan.

Berdasarkan data, wilayah tersebut masih memiliki sekitar 300 guru honorer alias guru non-ASN yang tersebar di tingkat PAUD, SD, dan SMP negeri.

Kondisi Pendidikan dan Sebaran Guru di Kabupaten Badung
Berikut adalah perbandingan jumlah sekolah negeri dari jenjang TK hingga SMP beserta jumlah guru ASN di Kabupaten Badung.

Berdasarkan data dari dinas pendidikan, kepemudaan dan olahraga Kabupaten Badung, jumlah satuan pendidikan negeri untuk masing-masing jenjang adalah 6 unit TK negeri, 246 SD negeri, dan 36 unit SMP negeri.

Berdasarkan catatan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Badung, total ribuan guru yang ada, terdapat 2.134 guru berstatus PNS yang telah tersertifikasi profesi dan 528 guru non-PNS yang juga telah memiliki sertifikasi.

Secara keseluruhan, total guru jenjang SD di Kabupaten Badung mencapai 3.782 orang dan guru jenjang SMP mencapai 2.021 orang.

Sebagian besar guru berstatus ASN tersebut mengajar di sekolah-sekolah negeri yang tersebar di enam kecamatan.

Poin Penting Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026

Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 mengenai penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memuat beberapa ketentuan utama, yaitu:

Guru non-ASN tetap dapat melaksanakan tugasnya apabila telah terdata pada Data Pendidikan sampai 31 Desember 2024.

Tenaga pengajar harus masih aktif melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.

Penugasan guru non-ASN dibatasi dan berlaku hanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.

Surat edaran tidak memuat keterangan mengenai perpanjangan masa tugas atau instruksi khusus untuk merekrut guru honorer tersebut menjadi ASN.

Langkah Antisipasi Pemerintah Kabupaten Badung

Menanggapi potensi krisis tersebut, Sekretaris Disdikpora Badung Rai Twistyantu Raharja menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung sangat membutuhkan keberadaan tenaga guru tersebut.

Pihaknya berencana untuk mendiskusikan dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai SE ini dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK) Provinsi Bali.

"Karena regulasi dibuat oleh kemendikdasmen, jadi dalam pelaksanaannya jika ada yang kurang jelas dikomunikasikan dengan balai yang ada di daerah," ujar Rai pada Minggu (3/5).

Selain koordinasi, Sekretaris Disdikpora Badung Rai Twistyantu Raharja memastikan bahwa pihaknya telah mengajukan usulan tambahan guru ASN kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung untuk memenuhi kebutuhan tenaga pengajar.

"Rekrutmen melalui CASN, kami sudah mengajukan usulan kebutuhan ke BKPSDM," pungkasnya.***

Editor : Ibnu Yunianto
#Surat Edaran Mendiknas Nomor 7 Tahun 2026 #badung #non asn #CASN #guru honorer