Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

BPJS Ketenagakerjaan Temukan 700 Perusahaan di Buleleng Nunggak Iuran

Didik Dwi Pratono • Selasa, 15 Desember 2020 | 04:15 WIB
bpjs-ketenagakerjaan-temukan-700-perusahaan-di-buleleng-nunggak-iuran
bpjs-ketenagakerjaan-temukan-700-perusahaan-di-buleleng-nunggak-iuran

SINGARAJA – Tak kurang dari 700 buah perusahaan di Kabupaten Buleleng masih menunggak iuran pada Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.


Padahal perusahaan wajib mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, maupun Jaminan Kematian.


Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi (Rakor) BPJS Ketenagakerjaan, Senin pagi (14/12).


Rapat itu dihadiri Sekkab Buleleng Gede Suyasa, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Buleleng Herry Yudhistira.


Kepala BPJS Ketenagakerjaan Buleleng Herry Yudhistira mengatakan, hingga November 2020 tercatat ada 700 perusahaan yang belum menyelesaikan kewajibannya membayarkan iuran.


Alasan yang disampaikan para pemberi kerja pun beragam. Mulai dari masih terkendala masalah pembukuan, hingga beralasan belum bisa keluar kantor untuk membayarkan iuran.


Menurut Herry, meski perusahaan belum membayarkan iuran bagi para pekerjanya, BPJS Ketenagakerjaan tak bisa langsung menonaktifkan status kepesertaan.


Hanya saja hak pekerja mendapatkan jaminan juga di tunda. Jaminan akan diberikan jika perusahaan sudah melunasi tunggakan dan pekerja masih aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Sebagai gantinya, BPJS Ketenagakerjaan akan mengoptimalkan upaya penagihan.


Rencananya pihaknya akan menggandeng instansi kejaksaan, maupun Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja.


“Dengan upaya ini kami harap langkah-langkah penagihan bisa dilakukan dengan lebih optimal,” katanya.


Sementara itu Sekkab Buleleng Gede Suyasa mengatakan, pemerintah telah membentuk Tim Pengawas Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.


Tim ini bertugas melakukan sosialisasi, pembinaan, pendaftaran peserta, serta monitoring upah tenaga kerja. Tim juga akan melakukan inventarisasi permasalahan serta penyelesaian kasus di Buleleng.


“Jadi semua pemberi kerja harus ikut dalam program ini. Termasuk pemerintah. Namun untuk BPJS Ketenagakerjaan masih harus didiskusikan. Karena mereka harus menerima kalau keduanya merka ikut jadi ada dua beban biaya kesehatan dan ketenagakerjaan,” tukas Suyasa. 

Editor : Didik Dwi Pratono
#iuran bpjs #rakor #nunggak iuran #bpjs ketenagakerjaan #pemkab buleleng