Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tes GeNose C-19 Tak Berlaku Lagi Saat Masuk Bali karena Tak Akurat

Didik Dwi Pratono • Selasa, 29 Juni 2021 | 06:15 WIB
tes-genose-c-19-tak-berlaku-lagi-saat-masuk-bali-karena-tak-akurat
tes-genose-c-19-tak-berlaku-lagi-saat-masuk-bali-karena-tak-akurat

DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali memperketat persyaratan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) khususnya dari luar Bali ke Pulau Bali.


 


Pengetatan persyaratan bagi PPDN yang hendak masuk Pulau Bali itu menyusul dengan terbitnya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, Senin (28/6)


 


Sesuai SE Gubernur Bali, hasil tes antigen yang sebelumnya diperbolehkan bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara kini tidak berlaku lagi.


 


Dalam SE terbaru, para PPDN pengguna transportasi udara wajib menunjukkan tes Swab berbasis PCR dengan hasil negatif paling lama 2 hari sebelum keberangkatan.


 


Selain pengaturan bagi pengguna transportasi udara, SE juga mengatur PPDN pengguna transportasi darat. Sesuai SE, bagi PPDN pengguna transportasi darat tidak lagi diperkenankan menggunakan tes GeNose C-19.


 


Tes GeNose yang sebelumnya diperbolehkan sebagai syarat bagi PPDN kini dihapus dan tidak berlaku lagi saat masuk Bali.


 


“Hari ini saya mengeluarkan surat yang baru. Memperketat pintu masuk Bali. Transportasi udara wajib uji swab berbasis PCR tidak boleh lagi pakai GeNose. Laut minimum rapid antigen. Yang GeNose tidak diberlakukan lagi," terang Gubernur Wayan Koster 


 


Selain itu, Koster juga mewanti-wanti atau me-warning masyarakat untuk tidak coba-coba membuat dan menggunakan surat keterangan (Suket) palsu.


 


Menurutnya, berapa kali ditemukan surat keterangan hasil negatif palsu yang dibuat-buat dan juga kerap diperjual belikan, padahal tidak mengikuti tes swab PCR dan rapid antigen.  


 


Sayangnya, Koster tidak menjelaskan alasan menghapus tes yang harganya sangat ekonomis tersebut.


 


Sedangkan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Provinsi Bali, dr Ketut Suarjaya menyebutkan sensitivitas tes GeNose diragukan dan hasil tes tidak akurat. “Sensitivitas tes GeNose diragukan,”tukasnya.


  


Sementara secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali Gede Pramana dalam siaran persnya di hari yang sama mengatakan terbitnya SE No 8 Tahun 2021 sebagai salah satu tindak lanjut


Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Coronavirus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

“Beberapa ketentuan dalam SE No 8 Tahun 2021 masih sama dengan SE sebelumnya. Diantaranya kegiatan operasional warung makan dan pusat perbelanjaan yang masih diijinkan berlangsung sampai pukul 22.00 dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” kata Gede Pramana.

Ia menambahkan, dalam SE ini masyarakat juga tetap diwajibkan untuk melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan, yaitu penerapan 6M.


 


(Memakai masker standar dengan benar, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Mengurangi bepergian, Meningkatkan imun, dan Mentaati aturan, tidak berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian).

Hal yang berbeda dari SE sebelumnya adalah ketentuan bagi PPDN.


 


Dalam poin 5 huruf b, disebutkan bahwa pelaku perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama2 x24 jam sebelum keberangkatan.

PPDN yang menggunakan transportasi darat dan laut wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sebelumnya surat keterangan berlaku paling lama 3x24 jam.

“Untuk menunjukan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR  atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan Barcode/QRCode,” tegas mantan Kadis Perumahan dan Permukiman Provinsi Bali.

Pengguna transportasi udara juga tetap diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.


 


Anak di bawah usia 5 (lima) tahun juga tetap tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji rapid test Antigen.


Editor : Didik Dwi Pratono
#diskes bali #wayan koster