Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banding Ditolak PT Denpasar, Hukuman Togar Situmorang Diperberat

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
SEMPAT DITAHAN: Togar Situmorang saat menjalani pelimpahan ke Kejari Denpasar beberapa waktu lalu. Kini, tahanan Togar telah dialihkan, tidak lagi menjadi tahanan di dalam lapas.
SEMPAT DITAHAN: Togar Situmorang (kiri depan, pakai rompi oranye) saat menjalani pelimpahan ke Kejari Denpasar beberapa waktu lalu. Kini, tahanan Togar telah dialihkan, tidak lagi menjadi tahanan di dalam lapas.
DENPASAR, Radarbali.id – Setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kini pengacara Togar Situmorang keok di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Ini setelah PT Denpasar menolak banding yang diajukan Togar Situmorang dalam kasus penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.

Advertisement

Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, selain bandingnya ditolak, majelis hakim PT Denpasar yang dipimpin Frida Ariayani juga memperberat hukuman dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.

”Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026,” tegas hakim ketua Frida dalam amar putusannya.

Sumber Radar Bali menyebutkan, setelah mengetahui bandingnya ditolak, Togar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Advertisement

Terkait ditolaknya banding Togar oleh PT Denpasar ini, Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membenarkan.

”Berdasarkan keterangan dari jaksa yang menangani kasus ini, memang benar info tersebut (banding Togar ditolak PT Denpasar, Red),” ujar Wiraguna, Rabu (3/6).

Ditanya apakah ada langkah lanjutan, Wiraguna menyebut masih menunggu perintah pimpinan. Pun saat ditanya bagaimana jika Togar Situmorang mengajukan kasasi, Wiraguna menjawab diplomatis.

Advertisement

”Banding dan kasasi itu adalah hak, jadi kami tidak bisa melarang. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan peradilan,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar itu.

Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang melalui siaran persnya mengatakan, putusan PT Denpasar ini belum inkrah. ”Karena ini (putusan) belum inkrah, belum bisa dieksekusi,” ucap kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha.

Tim kuasa hukum Togar Situmorang pun menyesalkan putusan PT Denpasar. Rinto mengatakan, perkara kliennya ini seharusnya masuk ke ranah etika profesi dan bukan pidana.

Karena itu, Togar Situmorang sepakat meneruskan perjuangan untuk menuntut keadilan melalui kasasi ke MA.  

Advertisement
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com

Artikel Terkait

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa New Star, Rokip Dituntut 3 Tahun dan Dua Lainnya 7 Tahun

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa New Star, Rokip Dituntut 3 Tahun dan Dua Lainnya 7 Tahun

Tiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di New Star Club, Moh Rokip, Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana, mengikuti sidang agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar,

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon Polda Bali justru memberikan pandangan berbeda

Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

Terdakwa Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer