Banding Ditolak PT Denpasar, Hukuman Togar Situmorang Diperberat

Bak pepatah sudah jatuh tertimpa tangga, selain bandingnya ditolak, majelis hakim PT Denpasar yang dipimpin Frida Ariayani juga memperberat hukuman dari 2,5 tahun menjadi 3 tahun penjara.
”Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., C.Med., CLA., CRA. dalam tahanan kota paling lama 30 hari terhitung 3 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026,” tegas hakim ketua Frida dalam amar putusannya.
Sumber Radar Bali menyebutkan, setelah mengetahui bandingnya ditolak, Togar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Terkait ditolaknya banding Togar oleh PT Denpasar ini, Kasi Penkum Kejati Bali, I Gede Wiraguna Wiradarma saat dikonfirmasi membenarkan.
”Berdasarkan keterangan dari jaksa yang menangani kasus ini, memang benar info tersebut (banding Togar ditolak PT Denpasar, Red),” ujar Wiraguna, Rabu (3/6).
Ditanya apakah ada langkah lanjutan, Wiraguna menyebut masih menunggu perintah pimpinan. Pun saat ditanya bagaimana jika Togar Situmorang mengajukan kasasi, Wiraguna menjawab diplomatis.
”Banding dan kasasi itu adalah hak, jadi kami tidak bisa melarang. Pada prinsipnya, kami menghormati putusan peradilan,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Denpasar itu.
Sementara itu, kuasa hukum Togar Situmorang melalui siaran persnya mengatakan, putusan PT Denpasar ini belum inkrah. ”Karena ini (putusan) belum inkrah, belum bisa dieksekusi,” ucap kuasa hukum Togar Situmorang, Rinto Maha.
Tim kuasa hukum Togar Situmorang pun menyesalkan putusan PT Denpasar. Rinto mengatakan, perkara kliennya ini seharusnya masuk ke ranah etika profesi dan bukan pidana.
Karena itu, Togar Situmorang sepakat meneruskan perjuangan untuk menuntut keadilan melalui kasasi ke MA.



