Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Digerebek di Tanjung Benoa, Trio Cewek Operator Judol Divonis Dua Tahun Penjara

M
Penulis: Maulana Sandijaya❯
BERSALAH: Tiga perempuan bernama Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, jalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).
BERSALAH: Tiga perempuan bernama Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, jalani sidang putusan di PN Denpasar, Kamis (29/10/2026).

Advertisement

DENPASAR, Radarbali.id – Terdakwa Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus, diganjar pidana penjara selama dua tahun oleh majelis hakim PN Denpasar.

Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah menjalankan aktivitas perjudian online (judol) jaringan internasional.

”Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama dua tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha, Kamis (29/10/2026).

Advertisement

Vonis dua tahun penjara itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Putu Rizky Sitraputra yang masing-masing dituntut pidana penjara selama tiga tahun. 

Mereka dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a KUHP. Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

”Kami menerima putusan ini, Yang Mulia,” ujar pengacara terdakwa. Begitu juga JPU menyatakan menerima.

Advertisement

Kasus yang menjerat ketiganya merupakan bagian dari pengungkapan praktik judi online lintas negara yang dibongkar Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali di sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, pada 12 April 2026.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, termasuk Indri, Mikha, Ramona, serta Wildan Aflah Al Barroh, 31 (terdakwa dalam berkas terpisah). JPU menuntut Wildan lima tahun penjara karena dinilai memiliki peran dalam melayani komunikasi para pemain judi online.

Petugas juga menyita empat unit laptop dan lima telepon genggam yang diduga menjadi perangkat operasional jaringan perjudian tersebut.

Wildan bertanggung jawab menangani komunikasi dengan pemain melalui layanan percakapan langsung atau live chat. Sementara tiga terdakwa bertugas mencari dan menggaet pemain, mulai dari menawarkan situs judi, menyebarkan tautan aplikasi, hingga membantu calon pengguna melakukan pendaftaran dan deposit.

Advertisement
Editor : Maulana Sandijaya
Sumber : radarbali.jawapos.com

Artikel Terkait

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa New Star, Rokip Dituntut 3 Tahun dan Dua Lainnya 7 Tahun

JPU Tolak Pledoi Tiga Terdakwa New Star, Rokip Dituntut 3 Tahun dan Dua Lainnya 7 Tahun

Tiga terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika di New Star Club, Moh Rokip, Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana, mengikuti sidang agenda replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar,

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon Polda Bali justru memberikan pandangan berbeda

Bawa Ganja dari Thailand, WN Amerika Diadili di PN Denpasar

Bawa Ganja dari Thailand, WN Amerika Diadili di PN Denpasar

Benjamin Fisher warga negara Amerika Serikat (AS) asal Pennsylvania, duduk di kursi pesakitan di PN Denpasar. Pria 34 tahun itu didakwa membawa narkotika jenis ganja dari Thailand ke Bali.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer