Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

DENPASAR, radarbali.id – Keabsahan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan.
Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon Polda Bali justru memberikan pandangan berbeda mengenai penerapan dekriminalisasi dalam KUHP Nasional hingga kewenangan menghentikan penyidikan.
Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang kembali bergulir untuk ketiga kalinya ini.
Terlebih, pemohon mempersoalkan adanya dua penetapan tersangka terhadap orang dan perbuatan yang sama, tetapi menggunakan dasar pasal berbeda.
Sementara itu, SP3 yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga dipersoalkan karena dinilai tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya.
Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra. Pemohon I Made Daging menghadirkan Dr. I Nyoman Gede Remaja, Rektor Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja. Sedangkan pihak termohon Polda Bali menghadirkan Dr. Dewi Bunga, dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.
Gede Remaja dalam keterangannya menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai dekriminalisasi atau perbuatan yang tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum baru.
Menurutnya, ketentuan tersebut harus dimaknai berdasarkan perbuatan yang dilakukan seseorang, bukan semata-mata pasal yang digunakan penyidik untuk menjeratnya.
Apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, perbuatan yang sama semestinya tidak kembali diproses dengan menggunakan pasal berbeda.



