Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ahli Bongkar Persoalan SP3 Made Daging, Penyidik Diminta Tak Abaikan Putusan Prapid

A
Penulis: Andre Sulla❯
DEMI KEADILAN: Paperadilan jilid III mantan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026). (IST/radarbali.id)
DEMI KEADILAN: Paperadilan jilid III mantan Kepala Kanwil BPN Bali I Made Daging di PN Denpasar, Jumat (30/10/2026). (IST/radarbali.id)

Advertisement

 

DENPASAR, radarbali.id – Keabsahan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bali, I Made Daging, kembali menjadi sorotan.

Dalam sidang praperadilan jilid III di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (30/10), dua ahli pidana yang dihadirkan pihak pemohon dan termohon Polda Bali justru memberikan pandangan berbeda mengenai penerapan dekriminalisasi dalam KUHP Nasional hingga kewenangan menghentikan penyidikan.

Advertisement

Perbedaan pandangan tersebut menjadi salah satu titik krusial dalam perkara yang kembali bergulir untuk ketiga kalinya ini.

Terlebih, pemohon mempersoalkan adanya dua penetapan tersangka terhadap orang dan perbuatan yang sama, tetapi menggunakan dasar pasal berbeda.

Sementara itu, SP3 yang diterbitkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga dipersoalkan karena dinilai tidak mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya.

Advertisement

Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli tersebut dipimpin hakim tunggal Yudi Eka Putra. Pemohon I Made Daging menghadirkan Dr. I Nyoman Gede Remaja, Rektor Universitas Panji Sakti (UNIPAS) Singaraja. Sedangkan pihak termohon Polda Bali menghadirkan Dr. Dewi Bunga, dosen Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar.

Gede Remaja dalam keterangannya menyoroti penerapan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya mengenai dekriminalisasi atau perbuatan yang tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum baru.

Menurutnya, ketentuan tersebut harus dimaknai berdasarkan perbuatan yang dilakukan seseorang, bukan semata-mata pasal yang digunakan penyidik untuk menjeratnya.

Apabila suatu perbuatan tidak lagi merupakan tindak pidana, perbuatan yang sama semestinya tidak kembali diproses dengan menggunakan pasal berbeda.

Advertisement

Artikel Terkait

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali, Soroti ini

Praperadilan Jilid III, Tim Hukum I Made Daging Gugat SP3 Polda Bali, Soroti ini

Perkara hukum yang menyeret I Made Daging kembali bergulir di PN Denpasar. Memasuki praperadilan jilid III, Tim Pembela Administrasi Pertanahan kembali menguji langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Bali

Sengketa Pers Masuk Pengadilan, Tim Hukum SJB Sebut Gugatan Togar Situmorang Prematur

Sengketa Pers Masuk Pengadilan, Tim Hukum SJB Sebut Gugatan Togar Situmorang Prematur

Pihak tergugat melalui Tim Kuasa Hukum Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menilai gugatan tersebut masih prematur lantaran pokok persoalan yang disengketakan berkaitan dengan pemberitaan pers dan telah lewat dewan pers

Sidang Sengketa 4 Media vs Togar Situmorang Ditunda, Tim Hukum Siapkan Eksepsi Kompetensi Absolut

Sidang Sengketa 4 Media vs Togar Situmorang Ditunda, Tim Hukum Siapkan Eksepsi Kompetensi Absolut

sidang mengagendakan penentuan tahapan serta jadwal pemeriksaan perkara. Namun, Ketua Majelis Hakim Abang Marthen Bunga, S.H., M.Hum. berhalangan hadir. Sidang kemudian dibuka oleh hakim pengganti menunda sidang

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer