MANGUPURA – Bila sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster melalui Sekda Bali Dewa Made Indra menyatakan agar lampu jalan dimatikan serangkaian dengan PPKM darurat, hal itu ditolak mentah-mentah oleh Pemkab Badung.
Buktinya, Pemkab Badung di bawah kendali Bupati I Nyoman Giri Prasta melawan kebijakan tersebut. Pemkab Badung ogah melakukan imbauan Koster untuk mematikan penerangan jalan umum (PJU) di atas pukul 20.00 Wita.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Badung, A.A. Ngurah Rai Yuda Darma menegaskan, di wilayah Kabupaten Badung tidak ada memadamkan PJU. Karena kalau lampu PJU di daerah atau jalan tersebut mati kemungkinan karena ada gangguan teknis baik jaringan atau unit lampunya yang mati.
“Untuk di Badung kita tidak mengikuti kebijakan pemadaman PJU dari awal dimulainya PPKM Darurat, karena pertimbangan keselamatan pengguna jalan dan keamanan,” jelas Rai Yuda Darma, Senin (19/7).
Kata dia, PJU tersebut merupakan bagian dari alat kelengkapan jalan. Bahkan Dishub juga turin menugaskan tim piket malam untuk tetap tugas menangani laporan masyarakat ketika ada PJU yang padam atau rusak.
“Ada 6 tim sesuai dengan jumlah kecamatan di Badung, tugasnya menangani PJU yang mengalami gangguan sesuai laporan masyarakat. Sebisa mungkin ditangani pada malam tersebut. Kalau tidak bisa ditangani karena keterbatasan peralatan dan medan atau lokasi yang tidak bisa dijangkau pada malam hari akan dilanjutkan besoknya,” pungkasnya.
Editor : Yoyo Raharyo