NEGARA-Bak seperti peluang bisnis baru di masa pandemi, keberadaan klinik penyedia layanan rapid test antigen di Pelabuhan Gilimanuk makin manjamur.
Menjamurnya klinik penyedia rapid test ini menyusul dengan masih berlakunya persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan untuk menunjukkan surat keterangan hasil test antigen dengan hasil non reaktif.
Celakanya, maraknya klinik penyedia layanan rapid test antigen di pintu masuk dan keluar Bali di Pelabuhan Gilimanuk, ini tidak dilakukan secara professional.
Bahkan meski hampir semua klinik telah mengantongi surat rekomendasi dari Satuan tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jembrana dan pembinaan dari Dinas Kesehatan (Diskes) Jembrana.
Namun fakta di lapangan, tidak sedikit para klinik yang melakukan pelanggaran.
Seperti ditegaskan Kepada Diskes Jembrana I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata, Kamis (19/8).
Dikatakan Oka Parwata, tempat rapid test yang berada di Pelabuhan Gilimanuk secara administrasi sudah mengantongi rekomendasi dari Satgas Penanganan Covif-19 Jembrana. Sehingga pelaksanaan selalu dipantau untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan. “Kami seminggu sekali melakukan pembinaan,” ujar Oka Parwata.
Meski demikian, berdasarkan hasil pembinaan yang dilakukan, Diskes masih menemukan klinik yang tidak mengindahkan pembinaan.
Diantaranya, kata Oka Parwata, yakni mengenai surat izin praktik (SIP) tenaga kesehatan yang melakukan pengambilan sampel dan petugas yang melakukan pengambilan swab tidak bersertifikat sebagai tenaga ahli, minimal pernah mengikuti pelatihan.
“Saat kami datangi, ternyata petugasnya tidak memiliki SIP,” ungkap Oka Parwata
Untuk itu, dengan adanya temuan itu, imbuh Parwata, Dinas Kesehatan Jembrana memberikan atensi khusus dengan maraknya klinik yang membuka praktek atau penyedia layanan rapid test antigen.
Editor : Didik Dwi Pratono