DENPASAR – PPKM level 4 di Bali baru membuahkan hasil dalam beberapa hari terakhir. Persisnya sejak 9 hari lalu secara berturut-turut, kasus Covid-19 di Bali terus konsisten di bawah seribu kasus.
Mulai merosotnya kasus Covid-19 di Bali itu pun setelah 9 hari sebelumnya Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Panjaitan datang ke Bali. Persisnya, Luhut datang ke Bali pada 12 Agustus 2021 bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.
Selain melakukan pembatasan masyarakat melalui PPKM, Luhut saat itu juga menekankan penguatan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.
Treatment yang ditekankan Luhut adalah isolasi terpusat karena banyak kasus Covid-19 yang tanpa gejala atau gejala ringan. Isoter diyakini bisa menekan penularan di keluarga.
Sedangkan tracing dan testing mempercepat diagnosis warga, khususnya yang kontak erat.
Di sisi lain, pemerintah pusat maupun daerah juga terus mengkampanyekan vaksinasi. Bali menjadi salah satu provinsi dengan jumlah warga yang sudah tervaksinasi tertinggi di Indonesia.
Tujuan semua itu untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19 yang sempat menggila di Bali sejak Juni 2021.
Dalam laporan Satgas Penanganan Covid 19 di Bali menyampaikan sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia.
Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.162.068 orang, vaksin 2 sebanyak 1.744.874 orang dan vaksin 3 sebanyak 24.243.
"Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.524.199 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.018.911 dosis," ujar Dewa Made Indra selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 di Bali pada Minggu (29/8).
Sementara itu, lanjutnya, ada penambahan warga yang juga terkonfirmasi positif Covid-19 tanggal 29 Agustus 2021, Minggu ini, sebanyak 302 orang saja yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dengan capaian kasus Covid-19 per 29 Agustus 2021 yang hanya sebanyak 302 itu, maka kasus di Bali konsisten di bawah 1.000 kasus dalam 9 hari.
Pada 20 Agustus 2021, kasus masih 1.039. Sebelumnya masih fulktuatif, sempat ke angka di bawah 1.000, namun kemudian naik lagi di atas 1.000.
Namun, sejak 21 Agustus 2021 atau 9 hari belakangan ini, kasusnya tak pernah naik ke angka 1.000 lagi. Pada 21 Agustus ada 849, 22 Agustus (583), 23 Agustus (434), 24 Agustus (934), 25 Agustus (746), 26 Agustus (563), 27 Agustus (558), dan 28 Agustus hanya 474 kasus. Serta 29 Agustus 2021 ini hanya 302 kasus.
Di sisi lain, kasus sembuh terus mengalami peningkatan. Pada 29 Agustus, mencapai 932 orang warga sembuh.
Walau begitu, kasus meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 masih tinggi. Pada 29 Agustus ada sebanyak 44 pasien yang meninggal dunia.
Sehingga secara komulatif yang terkonfirmasi positif Covid 19 di Bali kini ada 106.153 orang, sembuh 95.776 orang (90,22 persen), dan Meninggal Dunia 3.444 orang (3,24 persen).
"Kasus aktif per hari ini menjadi 6.933 orang (6,53 persen)," ungkapnya.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Dalam Surat Edaran Gubernur Bali yang baru ini diberlakukan beberapa kelonggaran untuk memberikan ruang bagi aktivitas usaha dan ekonomi masyarakat,
yaitu:
a. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai pukul 16.00 Wita.
b. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wita.
c. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 Wita.
Editor : Yoyo Raharyo