NEGARA - Operasional pelabuhan penyeberangan Pelabuhan Ketapang -Gilimanuk kembali normal. Pembatasan yang sebelumnya diberlakukan untuk pengguna jasa penyeberangan non logistik sudah tidak berlaku lagi, sehingga semua pengguna jasa penyeberangan dilayani selama 24 jam, seperti saat kondisi normal.
General manager PT. Indonesia Ferry Cabang Pelabuhan Ketapang Suharto mengatakan, Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI nomor 11 tahun 2021 tentang pencabutan SE sebelumnya yang memberlakukan jam malam bagi angkutan non logistik.
Sebelumnya, penyeberangan non logistik dibatasi hanya pagi hari hingga sore hari. Baik itu dari Ketapang maupun dari Gilimanuk. “Insyaallah mulai malam hari ini, kita akan tiadakan jam malam untuk non logistik. Artinya sudah kembali normal 24 jam, tetapi penumpang tetap wajib memiliki dokumen perjalanan yang ditentukan, rapid test antigen, bukit vaksin dan protokol kesehatan,” ujarnya usai menerima kunjungan Menteri BUMN Erick Thohir, Minggu (19/9).
Sejak dimulai pembatasan pengguna penyeberangan non logistik, terjadi penurunan drastis pengguna jasa penyeberangan. Saat ini meskipun pariwisata dibuka dan Bali masuk PPKM level 3, belum ada peningkatan signifikan lalu lintas penyeberangan masuk maupun keluar Bali. “Sejak dimulai PPKM penurunan signifikan, ditambah dengan pembatasan jam operasional non logistik penurunan hingga 70 persen pengguna jasa penyeberangan. Hingga saat ini belum terasa ada peningkatan,” tandasnya.
Editor : Yoyo Raharyo