Sidang sengketa tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati masih bergulir di PN Gianyar. Sidang sengketa ini pun selalu ramai didatangi warga.
IB INDRA PRASETIA, Gianyar
SETELAH sekian lama hanya kuasa hukumnya yang tampil, kini sang penggugat tanah di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, itu menampakkan diri ke media massa.
Adalah Putu Gede Dharma Putra, sang penggugat asal Desa Celuk, Kecamatan Sukawati yang kali ini menunjukkan diri kepada wartawan.
Putu Gede Dharma Putra mengklaim memiliki bukti kuat atas tanah yang di atasnya berdiri pasar, LPD, kantor desa dan sekolah. Bangunan-bangunan itu masing-masing dibangun Desa Adat Guwang, Desa Dinas Guwang, dan Dinas Pendidikan Gianyar.
Kamis (18/11), Dharma Putra, memamerkan bukti Pipil kepada media. Bukti kuat itu tidak boleh difoto. Namun pihaknya membacakan nomor Pipil milik almarhum ayah.
Pipil itu bernomor 57 atas nama (alm) I Ketut Bawa nomor buku pendaftaran c9, Desa Guwang, nomor 57 Distrik Sukawati, yang ditandatangani oleh I Wayan Korea pada 7 Maret 1957.
Kemudian, nomor Persil C No. 9, No. blok 25, kelas II, Luas 6100 m2 yang ditandatangani oleh Burhan Ibrahim pada 9 Agustus 1970.
"Awalnya kami tidak ada menggugat, namun ingin damai. Namun prosesnya tidak bisa, sehingga dibawa ke pengadilan," ujar Dharma Putra di kediamannya, di Jalan Raya Celuk.
Dia mengklaim memiliki bukti kuat sehingga bisa sampai ke pengadilan.
"Saya punya bukti. Kalau tidak punya, tidak berani. Konyol tanpa bukti berani maju (ke pengadilan, Red)," tegasnya. (bersambung)
Editor : Yoyo Raharyo