DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster pada 18 November 2021 telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2022 meningkat hanya Rp22.971 yaitu menjadi Rp2.516.971.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Arda menyatakan bahwa tahun 2022 ditetapkan ada peningkatan dibandingkan tahun 2021 yang tidak ada karena terdampak pandemi. Aturan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2022.
"UMP ini minimal yang diperuntukkan bagi masa kerja satu tahun ke bawah," ujarnya.
Sedangkan untuk upah nimimum kabupaten masih dibahas yang paling lambat ketentuannya pada 30 November mendatang. Walaupun kenaikkannya tipis, menurut Gus Arda kesepakatan kenaikan ini sudah disetujui oleh Serikat Pekerja di Bali.
"Kami membahas dengan perikat pekerja mereka setuju dengan kenaikkan ini dibandingkan sebelumnya tidak ada kenaikkan sama sekali," katanya.
Arda menambahkan bahwa penghitungan kenaikan upah ini berdasarkan Penetapan UMP tahun 2022 tersebut mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Editor : Yoyo Raharyo