Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Rampung, RTH Bung Karno Akan Kenakan Tiket Masuk Bagi Pengunjung

Didik Dwi Pratono • Selasa, 21 Desember 2021 | 02:45 WIB
rampung-rth-bung-karno-akan-kenakan-tiket-masuk-bagi-pengunjung
rampung-rth-bung-karno-akan-kenakan-tiket-masuk-bagi-pengunjung

SINGARAJA– Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bung Karno baru saja usai dikerjakan. Alih-alih digratiskan untuk masyarakat umum, pemerintah berencana menerapkan tiket masuk bagi warga yang berkunjung ke RTH Bung Karno.


 


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) telah melakukan penilaian terhadap beberapa objek di RTH Bung Karno.


 


Penilaian dilakukan pada objek-objek yang diprediksi dapat menghasilkan pundi-pundi pendapatan bagi pemerintah daerah.


 


Tercatat ada empat objek yang dinilai. Diantaranya pemanfaatan kios, panggung, dan taman, pemanfaatan areal RTH untuk kegiatan syuting foto dan video professional, retribusi areal parkir, serta pengenaan tiket masuk bagi pengunjung.


 


Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, retribusi tiket masuk yang dikenakan berkisar antara Rp 2.500 hingga Rp 5.000 per orang.


 


Nominal itu tergantung dari hari kunjungan, serta dibedakan berdasarkan anak-anak atau dewasa.


 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng Gede Melandrat saat dikonfirmasi tak menampik hal tersebut. “Pemerintah daerah sudah melakukan penilaian atas lokus-lokus yang ada. Seperti karcis masuk, parkir, kios, stage, semua sudah dinilai,” kata Melandrat.


 


Lantaran sudah dinilai oleh KJPP, pihaknya harus siap melakukan pemungutan retribusi. Apabila dikenakan retribusi, ia optimistis masyarakat bisa semakin sadar menjaga kebersihan di areal RTH.


 


Selain itu ada potensi pendapatan yang digunakan untuk mengelola operasional RTH Bung Karno. Terlebih untuk membiayai operasional, butuh dana hingga Rp 2,1 miliar per tahunnya.


 


Meski demikian, Melandrat memastikan pungutan karcis masuk belum akan dipungut dalam waktu dekat ini.


 


Pemungutan karcis harus menanti revisi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur retribusi kekayaan daerah.


 


Saat ini revisi terhadap perda itu telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) di DPRD Buleleng.


 


“Untuk sementara masih gratis, sampai dengan ada revisi terhadap perda. Kalau toh nantinya RTH ini dimasukkan dalam perda sebagai objek retribusi, kami sudah siap melakukan pungutan,” tukasnya.

Editor : Didik Dwi Pratono
#objek wisata #ruang terbuka hijau #rth bung karno #pemkab buleleng