Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Waduh! Ribuan Izin Usaha Modal Asing di Bali, Pemprov Buru WNA Pinjam Nama untuk Miliki Lahan di Bali

M.Ridwan • Kamis, 1 Juni 2023 | 20:00 WIB
PAKAI NAMA LOKAL: Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap ada ribuan izin modal usaha asing di Bali yang menggunakan nama lokal untuk kuasai lahan.
PAKAI NAMA LOKAL: Gubernur Bali Wayan Koster mengungkap ada ribuan izin modal usaha asing di Bali yang menggunakan nama lokal untuk kuasai lahan.
DENPASAR, radarbali.id- Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen menata pariwisata Bali yang berkualitas. Padq saat rapat koordinasi tentang pariwisata Bali  khususnya mengenai pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali, di Kantor Gubernur Bali, kemarin (31/5).  Dalam undangan hadir juga diantaranya Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Bali, Anggiat Napitupulu.

Dalam  Perkembangan industri pariwisata di Bali dapat dilihat banyak terbangun banyak usaha yang ternyata diantaranya milik asing. Berdasar data yang dipaparkan Kapolda Bali, jumlah izin  Penanaman Modal Asing (PMA) 4.619 dan jumlah tenaga kerja lokalnya 3.915.

Dijelaskan ada  10 besar jenis usaha PMA di Bali, posisi pertama, aktivitas kantor pusat dan  konsultasi manajemen; kedua, real estate (perumahan); ketiga, perdagangan besar, bukan mobil dan motor; keempat, aktivitas agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; kelima, penyediaan makanan dan minuman; keenam, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; ketujuh, aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya; kedelapan, perdagangan eceran; kesembilan, aktivitas pemerograman konsultasi komputer; kesepuluhan, penyediaan akomodasi.

Kapolda Bali menyebutkan ada juga yang meminjam nama atau nominee yang  sebenarnya juga ini dilarang. Hanya sayangnya  tidak diatur mengenai  sanksi  nominee. Bahkan, karena banyaknya praktik nominee berujung pada kasus pidana seperti penipuan, pemalsuan dan penggelapan. "Di Polda Bali menangani kasus penipuan penggelapan dan  pemalsuan," ucapnya.

Dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal dan UU 40/2007 tentang Persereoan Terbatas.  Menurut Jayan Danu perjanjian nominee  termasuk dalam penyeludupan hukum karena perjanjianya tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. "Upaya mensiasati keterbatasan hak atas tanah warga negara asing di Indonesia dengan meminjam nama dari Warga Indonesia agar terlihat seolah-olah tidak memiliki tanah tersebut," terang Jayan Danu

Jayan Danu akan menelusuri dan memburu bagi warga asing yang meminjam nama orang lokal.  Mereka membuka lahan atas nama orang lokal padahal yang punya orang asing. "Akan kami upayakan juga langkah-langkah hukum," ucapnya.

Lebih lanjut Jayan Danu menerangkan jumlah izin PMA terbanyak di Badung dengan jumlah (2.894); Gianyar (687); Denpasar (661); Tabanan (88); Klungkung (75); Jembrana (71); Buleleng (70); Karangasem (64); Bangli (9).

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menyelidiki adanya dugaan penyeludupan hukum. Ia juga mengamini banyak lahan yang dibuka orang asing dengan meminjam nama orang lokal. "Seperti dipaparkan Pak Kapolda Bali kami akan telusuri. Memang makin banyak harus diwaspadai," tegas Koster.  (feb/rid) Editor : M.Ridwan
#usaha modal asing #pemprov bali #penanaman modal asing #ribuan izin usaha #pma