Dalam Perkembangan industri pariwisata di Bali dapat dilihat banyak terbangun banyak usaha yang ternyata diantaranya milik asing. Berdasar data yang dipaparkan Kapolda Bali, jumlah izin Penanaman Modal Asing (PMA) 4.619 dan jumlah tenaga kerja lokalnya 3.915.
Dijelaskan ada 10 besar jenis usaha PMA di Bali, posisi pertama, aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen; kedua, real estate (perumahan); ketiga, perdagangan besar, bukan mobil dan motor; keempat, aktivitas agen perjalanan, penyelenggara tur dan jasa reservasi lainnya; kelima, penyediaan makanan dan minuman; keenam, aktivitas olahraga dan rekreasi lainnya; ketujuh, aktivitas profesional ilmiah dan teknis lainnya; kedelapan, perdagangan eceran; kesembilan, aktivitas pemerograman konsultasi komputer; kesepuluhan, penyediaan akomodasi.
Kapolda Bali menyebutkan ada juga yang meminjam nama atau nominee yang sebenarnya juga ini dilarang. Hanya sayangnya tidak diatur mengenai sanksi nominee. Bahkan, karena banyaknya praktik nominee berujung pada kasus pidana seperti penipuan, pemalsuan dan penggelapan. "Di Polda Bali menangani kasus penipuan penggelapan dan pemalsuan," ucapnya.
Dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman modal dan UU 40/2007 tentang Persereoan Terbatas. Menurut Jayan Danu perjanjian nominee termasuk dalam penyeludupan hukum karena perjanjianya tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia. "Upaya mensiasati keterbatasan hak atas tanah warga negara asing di Indonesia dengan meminjam nama dari Warga Indonesia agar terlihat seolah-olah tidak memiliki tanah tersebut," terang Jayan Danu
Jayan Danu akan menelusuri dan memburu bagi warga asing yang meminjam nama orang lokal. Mereka membuka lahan atas nama orang lokal padahal yang punya orang asing. "Akan kami upayakan juga langkah-langkah hukum," ucapnya.
Lebih lanjut Jayan Danu menerangkan jumlah izin PMA terbanyak di Badung dengan jumlah (2.894); Gianyar (687); Denpasar (661); Tabanan (88); Klungkung (75); Jembrana (71); Buleleng (70); Karangasem (64); Bangli (9).
Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan akan menyelidiki adanya dugaan penyeludupan hukum. Ia juga mengamini banyak lahan yang dibuka orang asing dengan meminjam nama orang lokal. "Seperti dipaparkan Pak Kapolda Bali kami akan telusuri. Memang makin banyak harus diwaspadai," tegas Koster. (feb/rid) Editor : M.Ridwan