Cair 2 Juni, Ini Rincian Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu

RADAR BALI - Pemerintah dipastikan mulai mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026.
Karena tanggal 1 Juni merupakan hari libur nasional (Hari Lahir Pancasila), proses transfer ke rekening masing-masing PNS dan PPPK baru dimulai pada hari kerja berikutnya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran yang disiapkan untuk pembayaran tunjangan tahunan ini mencapai sekitar Rp 55 triliun. Langkah ini diharapkan mampu menjadi stimulus perekonomian nasional.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global, antara lain melalui gaji ke-13 ASN," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, gaji ke-13 tahun ini dibayarkan penuh 100 persen tanpa dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya. Besaran nominalnya mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pegawai pada bulan Mei 2026.
Rincian Komponen Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan
Secara umum, besaran nominal yang diterima disesuaikan dengan sumber pendanaan masing-masing instansi:
1. Sumber Dana APBN (Pusat)
Gaji pokok



