DENPASAR, radarbali.id – Pelaku usaha Spa yang tergabung dalam Bali Spa Bersatu terus berjuang dalam penolakan aturan pajak 40 persen.
Kali ini, jajaran Bali Spa Bersatu hadir memberikan keternagan pers, dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali di Zodiac Cafe & Eatery jalan Raya Puputan Renon, Denpasar, Sabtu (27/1/2024).
Hadir dalam agenda ini, Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra, Owner Taman Air SPA, Debra Maria, Owner Amo SPA Canggu, Mila Tayeb dan Owner Sang SPA Ubud, Jero Ratnim. Sementara dari SMSI Bali, hadir Ketua SMSI Bali Emmanuel Dewata Oja (Edo) beserta jajaran yang terdiri dari 34 media online di Bali.
Ketua Inisiator Bali SPA Bersatu, I Gusti Ketut Jayeng Saputra menjelaskan, update terakhir, Tim Legal Bali SPA Bersatu telah mendaftarkan Judicial Review (Uji Materi) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terutama Pasal 55 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Tim legal Bali Spa Bersatu terdiri dari Muhammad Hidayat Permana, SH dan Muhammad Ahmadi, SH.
“Kami berharap MK dapat mengabulkan permohonan kami dan membatalkan aturan yang mewajibkan pelaku usaha SPA membayar pajak sebesar 40%,” ujar Jayeng Saputra.
Sementara Owner Taman Air SPA, Debra Maria, kembali menegaskan harapan agar pemerintah mempertimbangkan kembali aturan tersebut.
“Kita di Bali baru pulih dari pandemi covid-19. Dan selama Covid kami di usaha spa tidak pernah mendapat perhatian pemerintah. Lalu sekarang ketika sudah endemi, tiba-tiba pajak dinaikkan 40 persen, tentu ini sangat memukul kami,” imbuhnya sambil kembali berharap agar Spa dikembalikan ke kategori kesehatan, bukan kesenian dan hiburan.
Seperti diketahui, sebelumnya Bali Spa Bersatu telah mengeluarkan petisi penolakan pajak 40 persen tersebut.
Petisi ini adalah disuarakannya guna mengembalikan deifinisi kegiatan di bidang usaha spa. Sekaligus penolakan mengenai ditetapkannya pajak spa paling rendah 40 persen.
Petisi ini ditujukan kepada Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan DPR RI, Menprekraf, Menkeu, Direktorat Jenderal Pajak, Pj Gubernur Bali, Wakil Gubernur Bali, Pimpinan DPRD Bali, Anggota DPD, Ketua dan Anggota komisi terkait DPRD Provinsi Bali, Lembaga Perlindungan Konsumen Bali, Kadispar Bali, hingga Kadispenda Bali. (han)
Editor : Rosihan Anwar