DENPASAR, radarbali.id – Tujuh Program Outlook Kementerian Agama telah disepakati oleh seluruh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Di antaranya: ekosistem moderasi beragama yang ekspansif, meneguhkan politik kebangsaan, memenangkan pertarungan digital, menyajikan layanan keagamaan yang premium dan terjangkau, mengusung layanan pendidikan yang inovatif dan transformatif, smart ASN menjawab kebutuhan era digital, dan mengoptimalkan dana umat untuk pengentasan dan pemberdayaan.
Berkaitan dengan 7 Program Outlook tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Komang Sri Marheni telah merancang program implementasinya di tahun 2024.
Salah satunya dengan menggelar kegiatan Dialog Penguatan Moderasi Beragama Bagi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Dan Penggiat Kerukunan Provinsi Bali Tahun 2024 yang berlangsung di B-Hotel Denpasar, pada Jumat 16 Februari 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyatukan misi dan visi dalam rangka penguatan moderasi beragama untuk diimplementasikan sebagai langkah-langkah moderasi beragama di Provinsi Bali terutama di tahun politik 2024. Selain itu sekaligus menjalin kemitraan serta hubungan yang harmonis antara Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah dan FKUB.
Membuka secara resmi, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali yang diwakili oleh Kepala Bagian Tata Usaha H. Arjiman menyampaikan dalam sambutannya bahwa Negara Indonesia adalah adalah suatu negara multikultural yang memiliki keberagaman dalam Bhineka Tunggal Ika yang merupakan sebuah keniscayaan sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kesempatan ini Kabag TU mengungkapkan bahwasanya Penguatan Moderasi Beragama berada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020 – 2024 sebagaimana termaktub dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2020.
“Dalam mewujudkan keharmonisan umum beragama didalam masyarakat maka Kementerian Agama diberikan mandat oleh Pemerintah.
Kementerian Agama merespon hal tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2020-2024 dan KMA nomor 93 tahun 2020 KMA Nomor 93 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama.
KMA ini kemudian diperkuat lagi oleh Presiden Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Moderasi Beragama, yang merupakan salah satu program yang menjadi prioritas Kementerian Agama dari bagian pemeliharaan umat,” ucap H. Arjiman.
Berlandaskan peraturan tersebut kemudian Kementerian Agama mengambil langkah dengan menyebarkan penguatan moderasi beragama secara masif dan terukur demi mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia.
Sementara itu Anggota Komisi VIII DPD RI I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan yang akrab disapa Alit Kelakan menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sangat mendukung kebijakan tentang moderasi beragama sebagai langkah starategis yaitu dengan menyusun, memperkuat regulasi dan melalakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah tentang moderasi beragama.
Peran FKUB dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama di Tahun Politik turut disampaikan oleh Ketua Harian FKUB Provinsi Bali I Gusti Made Ngurah, bahwa FKUB aktif dalam mengawasi pelaksanaan pemilu, melakukan sosialisasi tentang pentingnya berpartisipasi dalam pemilu, dan mengedukasi masyarakat terkait nilai-nilai demokrasi dan keberagaman.
Lebih lanjut H. Arjiman mengajak agar di tahun politik ini yang sarat dengan nuansa agama, adu domba, dan politik identitas spora penguatan moderasi beragama semakin dibumikan dengan membentuk satu kesatuan dalam keberagaman yaitu Bhineka Tunggal Ika sebagai kunci utama terciptanya kerukunan umat beragama yang harmonis khususnya di Provinsi Bali.
Mengusung tema “Penguatan Toleransi dan Kerukunan Umat Beragama di Tahun Politik”, Kabag TU H. Arjiman menekankan bahwa penguatan moderasi beragama tidak hanya milik Kementerian Agama dan ASN Kementerian Agama akan tetapi milik juga milik seluruh Kementerian, Pemerintah Daerah, TNI, Polri, FKUB dan Organisasi Masyarakat.
“Tokoh Agama dan tokoh masyarakat juga memiliki peran yang sangat penting dalam penguatan moderasi beragama karena dapat mengisi ruang publik melalui penyiaran nilai agama yang moderat dan membangun moderasi beragama yang konstruktif, baik secara offline maupun online. Selain itu, perayaan hari besar keagamaan juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan pesan damai kepada masyarakat,” tutur Arjiman.
Kabag TU H. Arjiman berharap untuk terus meningkatkan Penguatan moderasi beragama antar peran K/L, Organisasi Masyarakat dan FKUB dengan melebur dan berkolaborasi melalui berbagai program dan kegiatan yang dimiliki sehingga penguatan moderasi beragama dan kerukunan umat beragama dapat diterjemahkan dan diselaraskan dengan relasi agama dan budaya di Provinsi Bali.
Jumlah peserta Kegiatan yang hanya berlangsung 1 hari, Jumat, 16 Februari 2024 ini diikuti sejumlah 60 orang peserta yang terdiri dari unsur FKUB Provinsi Bali, Majelis-majelis keagamaan Provinsi Bali, Tokoh Masyarakat Provinsi Bali, TIM Ahli DPR RI, Instansi Terkait Provinsi Bali, serta Jajaran Kementerian Agama Provinsi Bali. (cok agung/han)
Editor : Rosihan Anwar