Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cek Fakta! Proyek Pusat Kebudayaan Bali Disorot BPK, Temuan Anggaran Sebesar Rp 755 Miliar Dinyatakan Tidak Berdasar

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 24 Mei 2024 | 11:12 WIB

 

SOROTI PROYEK PUSAT KEBUDAYAAN BALI: Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat menyampaikan sorotan catatan proyek pusat kebudayaan Bali di Pemprov Bali.
SOROTI PROYEK PUSAT KEBUDAYAAN BALI: Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat menyampaikan sorotan catatan proyek pusat kebudayaan Bali di Pemprov Bali.

DENPASAR, radarbali.id -   Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia mencatat temuan dalam hasil pemeriksaan keuangan daerah Pemerintah Provinsi Bali tahun 2023.

Kasus ini terkuak saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyoroti serius,  meski Pemerintah Provinsi Bali berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dengan paragraf penekanan suatu hal. 

BPK RI menemukan anggaran hasil  pengelolaan kekayaan daerah  yang dipisahkan atas penyertaan modal berupa tanah berstatus SHP pada perseroan daerah (perseroda) Pusat Kebudayaan Bali sebesar Rp 650 miliar tidak terealisasi pada tahun 2023.

Hal itu dikarenakan masih proses legalisasi SHP (Sertifikat Hak Pakai) dan HPL (hak pengelolaan) belum selesai. Selain itu, BPK masih menemukan permasalahan yang diharapkan menjadi perhatian  pemerintah Provinsi Bali yakni perhitungan anggaran pendapatan  tidak memiliki dasar yang tepat  yang berakibat  anggaran pendapat tidak dapat direalisasi membiayai program Pemprov Bali.  

"Sebesar  Rp 755.974.859.000 tidak dapat direalisasi untuk membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali," sebutnya saat memberikan sambutan dalam penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI pada rapat paripurna Rabu(22/5/2024) 

Tidak hanya itu, penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Rsi Markandeya atau Rumah Sakit Dharma Yadnya Jalan Wr. Supratman belum dapat tercatat sehingga Pemprov Bali belum dapat menyajikan penerimaan hibah dalam laporan keuangan daerah Provinsi Bali 2023.  

 Baca Juga: Dianggap Membandel, Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Sesetan Denpasar Ditertibkan

 Pius menyampaikan, temuan BPK yang lain mengenai pemanfaatan properti yakni  investasi berupa tanah tidak sesuai ketentuan berakibat aset tanah berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain.

"Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan  haknya sesuai dengan perjanjian kerja sama dan hilangnya potensi pendapatan  atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak lain," ungkap Pius.  

Pada kesempatan tersebut disampaikan juga Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah Tahun 2023 untuk memberikan dorongan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk meningkatkan fungsi pembinaannya kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Bahkan DPRD Bali diminta untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan dan akuntabel.

Disamping itu dengan capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) diharapkan Pemerintah Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta dapat lebih menekan tingkat pengangguran.

“Salah satu yang harus digarisbawahi pencapaian opini wajar tanpa pengecualian meskipun dengan paragraf penekanan suatu hal menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Bali,” katanya.

Sebelum mengakhiri sambutan, Anggota VI BPK mengingatkan kembali  Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.

Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Lantas bagaimana tanggapan Pemprov Bali?. Pj Gubernur Bali, S. M. Mahendra Jaya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Anggota VI BPK RI Prof. Dr. Pius Lustrilanang beserta seluruh jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Bali terhadap masukan, koreksi serta langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan yang dilakukan.

“Dengan adanya pemeriksaan terinci oleh Tim BPK RI tentunya kami dapat mengetahui begitu banyak kekurangan dan kealpaan kami dalam menyajikan laporan keuangan selama ini,” jelasnya.

Ia menyampaikan untuk menindaklanjuti temuan-temuan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Pemerintah Provinsi Bali telah menyusun rencana aksi (action plan) agar tindak lanjut hasil pemeriksaan terinci dapat terselesaikan tepat sasaran dan tepat waktu.

“Kami berkomitmen untuk mengikuti segala aturan, sebagai acuan bagi kami untuk dapat menyiapkan laporan keuangan yang lebih baik, akuntabel, terukur, dan terarah di masa yang akan datang,” imbuh Mahendra Jaya.

 Baca Juga: Bos Warung Made Bersekongkol dengan Bule Aussie Siksa Kontraktor Demi Duit Rp 1 Miliar, Motif Diduga Karena ini

Diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2023 secara bersama-sama pada tanggal 22 Maret 2024, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

Selanjutnya menindaklanjuti hal tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan terinci yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.***

Editor : M.Ridwan
#penyertaan modal #Pusat Kebudayaan Bali #bpk ri #temuan