Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dilarang Sembarangan Bermain Layangan, Satpol PP Akui Susah Berikan Pemahaman kepada Pemain Layang-layang  

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 20 Juli 2024 | 04:42 WIB

 

BERI PEMAHAMAN: Satpol PP saat memberikan pemahaman kepada para pemain layang-layang.
BERI PEMAHAMAN: Satpol PP saat memberikan pemahaman kepada para pemain layang-layang.

DENPASARRadarbali.id Sebenarnya bermain layang-layang tidak perbolehkan di sekitar bandara dan sutet karena sangat  membahayakan.  Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi saat dihubungi kemarin, mengenai kecelakaan helikopter PK-WSP tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan pihak belum bisa memastikan berapa ketinggian tali layangan tersebut. 

  

Meski dalam Pasal 2 pada Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, larangan menaikkan layangan, tertulis ayat (1) dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari Bandar Udara.

 

Juga ayat (2) dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki

“Semoga semua komponen masyarakat agar berpartisipasi ikut andil berperan aktif mengingatkan  dan peduli terhadap layang-layang yang di terbangkan tinggi-tinggi dan  bisa membahayakan sutet dan transportasi  udara,” tandasnya. ***

 

Editor : Made Dwija Putera
#Kecelakaan Helikopter Bali #kecelakaan maut #Helikopter Tour PK WSP #layang-layang #Satpol PP Bali kecolongan