DENPASAR, Radarbali.id Sebenarnya bermain layang-layang tidak perbolehkan di sekitar bandara dan sutet karena sangat membahayakan. Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi saat dihubungi kemarin, mengenai kecelakaan helikopter PK-WSP tipe Bell 505 milik PT. Whitesky Aviation di Suluban, Pecatu, Kuta Selatan pihak belum bisa memastikan berapa ketinggian tali layangan tersebut.
Meski dalam Pasal 2 pada Perda Nomor 9/2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang Permainan Sejenis di Bandara Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya, larangan menaikkan layangan, tertulis ayat (1) dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut/9 kilometer dari Bandar Udara.
Juga ayat (2) dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut/9 kilometer sampai dengan 10 mil laut/18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter/300 kaki
“Semoga semua komponen masyarakat agar berpartisipasi ikut andil berperan aktif mengingatkan dan peduli terhadap layang-layang yang di terbangkan tinggi-tinggi dan bisa membahayakan sutet dan transportasi udara,” tandasnya. ***
Editor : Made Dwija Putera