Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pemprov Bali Godok Moratorium Pembangunan, Minta Kajin Soal Perizinan dengan OSS Pemda Tak Bisa Awasi

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 12 September 2024 | 11:04 WIB
MORATORIUM: Rencana moratorium untuk menjaga lahan sawah/subak, subak di Desa Keliki, Gianyar
MORATORIUM: Rencana moratorium untuk menjaga lahan sawah/subak, subak di Desa Keliki, Gianyar

DENPASARradarbali.id Rencana kebijakan moratorium pembangunan di Bali akan segera diputuskan. Hingga saat ini sedang dibahas di  Pemerintah Pusat.

Moratorium ini tidak akan selamanya diberlakukan. Menurut Sekda Bali Dewa Made Indra menyebutkan, pembangunan adalah keniscayaan. Hal itu diungkapkan saat ditemui di Kantor Gubernur Bali, kemarin (11/9/2024).

”Saya katakan pembangunan sebuah keiscayaan. Jadi kami hanya minta jeda waktu memetakan ulang. Supaya pembangunan terkendali. Pembangunan akan berlanjut setelah semua ini clear persoalannya. Daerah mana yang harus kami konservasi dengan baik,” jelas Dewa Indra.

Pemberlakuan kebijakan itu juga belum diputuskan. Pembahasan ini dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan instansi kementerian dan pemerintah daerah.

”Saat ini sedang digodok kebijakannya. Apakah nanti akan dituangkan dalam instruksi presiden atau yang lainnya,” jelas Dewa Indra.

Belum diputuskan mengenai moratorium, maka tidak akan berlaku jika pembangunan yang sedang berjalan. Sebab, pembangunan tersebut  pastinya sudah mengantongi izin dan lainnya.

”Dalam ratas (rapat terbatas) belum. Tapi, rapat yang dipimpin oleh Menko Marves dengan kementerian lembaga dan pemerintah daerah masih berlangsung. Kan ini menyusun draft, satu draf selesai, dibahas lagi dan disempurnakan,” beber Mantan Kalaksa BPBD Bali ini.

Dijelaskan moratorium ini pertimbangannya karena menghadapi situasi pembangunan yang menjamur di kawasan Bali Selatan, juga masalah over tourism. Serta  ketimpangan pembangunan Selatan dan Utara.

”Ada yang mengatakan produksi dan produktivitas pangan kita harus jaga,”imbuhnya.

 Baca Juga: Sempat Bikin Deg-degan, Desak Rita Raih Medali Perak

Dengan  adanya aturan moratorium, perihal izin juga akan ditinjau kembali. Selama ini terpusat di pemerintah pusat, ditakutkan pembangunan akan semakin tidak terkendali. 

Perizinan pembangunan sangat mudah melalui sistem OSS (Online single submission). Persoalan di lapangan dampak dari OSS, pemerintah daerah tidak tahu. Dewa Indra mencontohkan, seperti viral di media sosial  tiba-tiba ada pemotongan tebing. ”Dicek perizinan tidak ada. Tapi, di OSS sudah ada.

Dalam setiap kebijakan baru itu, pasti ada baiknya, pasti ada lemahnya. Maka dari kelemahan itu sudah kami informasikan kepada Pak Menko Marves dan sudah diberitahu. Bagaimana mencari titik temunya,” ujarnya.

 Baca Juga: Cek Fakta! Tahun Politik, Belanja Hibah Pemkab Badung Tembus Rp 2,5 Triliun Lebih

Terkaitan masukan dari Pemprov, Dewa Indra menuturkan kewenangan perizinan itu pemerintah pusat, tapi bagaimana daerah juga bisa tahu akan ada pembangunan.

Diharapkan pemda dapat diberikan ruang untuk memastikan segi peruntukkan ruang. ”Darri segi sosial bisa, dari sisi yang lainnya bisa. Kami bisa mengetahui, memantau dan memberikan pantauan,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#pemprov bali #pembangunan #moratorium