DENPASAR, radarbali.id -Kerap tak tepat sasaran, Pemerintah Provinsi Bali melalui Disperindag Provinsi Bali sidak terpadu guna mengawasi peredaran gas LPG 3 Kg di Kabupaten Jembrana, Selasa (29/10/2024).
Sidak ini menjalankan Surat Edaran Dirjen Migas No. B-2461/MG/05/DJM/2022 mengatur bahwa terdapat delapan kategori usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg bersubsidi, seperti restoran, hotel, laundry, usaha batik, peternakan, pertanian, usaha tani tembakau, dan usaha las.
Ketua Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Wayan Pasek Putra menyatakan pengawasan ini untuk, tidak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 Kg tepat sasaran dan mengurangi praktik pengoplosan.
Dalam sidak yang dilakukan di beberapa usaha di Jembrana, seperti peternakan ayam, rumah makan, dan bengkel las, tim pengawas belum menemukan pelanggaran.
Fungsional Pengawas Perdagangan Disperindag Provinsi Bali, Nyoman Kelapa Diana, menegaskan bahwa pembinaan akan dilakukan bagi pelaku usaha yang melanggar aturan penggunaan LPG 3 Kg. “Kami akan bekerja sama dengan OPD dan stakeholder terkait dalam upaya ini,” jelasnya.
Sales Branch Manager V Bali Pertamina, M. Affriyana Al Hilmy, menambahkan bahwa penggunaan LPG 3 Kg di masyarakat harus sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk rumah tangga miskin dan UMKM.
Ia mengakui masih ada penggunaan LPG bersubsidi yang tidak tepat sasaran di lapangan dan bahkan pengoplosan LPG 3 Kg menjadi LPG nonsubsidi.
Sekretaris Disperindag Kabupaten Jembrana, I Ketut Antara, menyambut baik pengawasan LPG 3 Kg ini, diakuinya ada isu kelangkaan, kondisi di Jembrana relatif aman.
”Kami berharap pengawasan ini bisa rutin dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan LPG bersubsidi,” jelasnya.***
Editor : M.Ridwan