DENPASAR, Radar Bali - Menjalankan fungsi sebagai community protector, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar kerap melakukan kegiatan penindakan atas hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar.
Barang-barang ilegal yang ditegah tersebut, dalam tahapannya kemudian ditetapkan sebagai Barang Menjadi Milik Negara (BMMN). Proses akhirnya, atas barang-barang tersebut dilakukan pemusnahan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakikinya.
Kegiatan pemusnahan yang selama ini dilakukan dengan cara dibakar maupun ditimbun dalam tanah, menjadi perhatian tersendiri bagi Bea Cukai Denpasar terkait dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh limbah hasil pemusnahan bagi lingkungan.
Berangkat dari itu, Bea Cukai Denpasar menginisiasi forum diskusi yang melibatkan keluarga besar Kementerian Keuangan dan Civitas Akademika.
Forum diskusi dilaksanakan pada Rabu, 4 Desember 2024, di Co-Working Space Kantor Bantu Benoa, Bea Cukai Denpasar. Hadir dalam forum diskusi tersebut Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Fadjar Donny, Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara, Desak Putu Jenny, dan Perwakilan dari Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Dr. I Nyoman Tika, M.Si.
Bea Cukai Denpasar memiliki perhatian yang sangat besar terhadap limbah yang selama ini dihasilkan oleh kegiatan pemusnahan.
“Setelah sebelumnya kami berkolaborasi dengan Kopernik dalam pemanfaatan limbah beling hasil pemusnahan kemasan minuman mengandung etil alkohol, kini kami mencoba melihat berbagai kemungkinan pemanfaatan limbah hasil pemusnahan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol.
Semangat kami tidak hanya menjaga kelestarian alam, tetapi juga kemungkinan memberikan dampak perekonomian yang positif bagi UMKM di Bali.” ungkap Kepala KPPBC TMP A Denpasar, Puguh Wiyatno, dalam pembukaannya.
Perwakilan dari Undiksha, I Nyoman Tika, dalam pemaparannya menyampaikan, atas limbah hasil pemusnahan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, masih dimungkinkan untuk diambil manfaatnya setelah terlebih dahulu melalui proses pengolahan.
“Secara konsep, atas limbah hasil pemusnahan hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol tersebut, dapat diolah menjadi pupuk organik, pestisida organik, dan produk sanitasi.
Adapun pengolahannya nanti akan melibatkan civitas akademika, kelompok masyarakat, dan UMKM,” jelas Nyoman Tika.
Dalam proses pemanfaatan limbah hasil pemusnahan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol, tentunya tetap harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, R Fadjar Donny, dalam arahannya menyampaikan, inisiasi oleh Bea Cukai Denpasar ini merupakan sesuatu terobosan yang sangat baik.
Terlebih ini dilaksanakan dalam semangat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 lingkup Kemenkeu Satu.
“Secara teknis, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan seluruh regulasi dan ketentuan yang mengatur.
Agar niat dan semangat baik kita untuk menjaga kelestarian alam dan pemberdayaan perekonomian yang positif bagi UMKM di Bali dapat tercapai secara paripurna,” pungkas Donny. (kal)
Editor : Rosihan Anwar