Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pengamat Apresiasi Rencana Proyek Kereta Bawah Tanah, Pemerintah Mesti Matangkan Regulasi dan Aspek ini

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 26 Desember 2024 | 04:23 WIB
KONEKTIVITAS: Peta jalur subway atau kereta bawah tanah di Bali
KONEKTIVITAS: Peta jalur subway atau kereta bawah tanah di Bali

DENPASARradarbali.jawapos.com - Rencana kereta api bawah tanah hingga Tanah Lot, Tabanan diapresiasi oleh pengamat transportasi karena memberikan banyak pilihan untuk masyarakat.

Namun, hal yang harus diperhatikan meski pembangunan business to business (B2B), perencanaan harus terbuka ke publik. Hal itu disampaikan oleh Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) I Made Rai Ridharta saat dihubungi kemarin (25/12/2024).

”Prinsip sebagai masyarakat semakin banyak pilihan jangkauan luas transportasi publiknya saya kira masyarakat lebih diuntungkan apalagi pemerintah tidak dibebankan atas pembiayaan ini,” ujarnya.

“Tentu aspek lingkungan harus diperhatikan di permukaan atau di bawah permukaan supaya ini dikelola dengan sebaik-baiknya,” tukas Rai.

Rumor lahan MNC telah dibeli oleh PT BIP merupakan investor pembangunan transit oriented development (TOD) kereta bawah tanah di Tanah Lot akan memberikan keuntungan ke pemerintah daerah.

Kata Rai, nilai transaksi jual beli tanah itu sebesar Rp 5,5 triliun, berarti pembeli membayar pajak 5 persen dan penjual membayar 2,5 persen.

Sehingga pemerintah daerah dapat pendapatan dari jual beli properti.

”Saya membayangkan pemerintah apakah provinsi atau pemerintah kabupaten Tabanan dapat pajak dari hasil jual beli aset tersebut,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan lanjutnya,  tentu 5 persen pajak dibayar pembeli dan 2,5 persen dibayar penjual.

Berarti ada 7,5 persen dikali Rp 5,5 triliun yang akan dibayarkan sebagai pajak.

Tentu lanjutnya, angkanya sangat besar sekitar Rp 412 miliar lebih untuk pendapatan sebuah daerah hasil dari jual beli properti.

Baca Juga: Hari Raya, di Rutan Negara, Jembrana, Dua Napi Mendapat Remisi Natal, Ada Warga Asingnya

Rute kereta bawah tanah yang bertambah, menurut Rai tidak masalah dan lebih baik karena pelayanan lebih luas.

Menurut dosen tidak tetap di Universitas Al Azhar Mataram ini menuturkan, pembangunan pasti dilakukan secara bertahap, karena akan diteruskan sampai Tanah Lot, kecuali ada rencana lain.

Rai menyatakan, mungkin untuk mengembangkan untuk sampai wilayah Badung saja. Misalkan bandara-Nusa Dua dibangun lebih awal, atau dimundurkan tahapannya untuk melanjutkan pembangunan dari bandara, Canggu dan Tanah Lot karena sudah disiapkan lahan cukup luas.

Yang perlu dipikirkan catatnya, bagaimana nanti orang yang datang, baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi publik dapat menuju lokasi TOD ketika mereka melakukan perjalanan menuju atau arah tujuannya ke Kuta maupun bandara.

”Tentu dengan TOD yang luas ini akan terjadi penumpang diantar dan dijemput. Atau penumpang memarkirkan meneruskan perjalanan dengan kereta ini,” beber Ketua Alumni ALL/STTD Bali. 

Lebih lanjut kata Rai, dengan luas TOD tersebut dapat dibangun fasilitas yang baik. Baik satu lantai atau bertingkat.

Dikarenakan pembangunan itu berdasarkan bisnis, bukan dana pemerintah tergantung hitungan investor.

Rai meminta pemerintah harus menyiapkan regulasinya, karena dibangun bawah tanah. Tentu regulasi harus dimatangkan dengan 

berisi hak dan kewajiban pemerintah dan investor.”Berikutnya timbal balik yang investor minta dari pemerintah yang mewakili masyarakat tentu ini bisa dibuka di publik.

Artinya publik bisa mengetahui MRT bisa dioperasikan jika mungkin investor dapat hal-hal timbal balik pembangunan dari MRT ini,” jelasnya. 

Pembangunan ini pasti akan mencari untung karena bersifat bisnis, jika murni sebagai transportasi publik, ia pikir tidak akan dapat menutupi pembiayaan operasional.

Kecuali ada subsidi dari pengelolaan yang lain seperti TOD atau ruang di bawah tanah yang bukan untuk lintas MRT. Maka dari itu, investor atau pengelola harus membuka rencana itu terang benderang ke publik.

”Tentu harus dibuka agar masyarakat juga mengetahui kira-kira apa yang terjadi di bawah kemudian bagaimana pengelolaanya, masyarakat juga bisa mengetahui kira-kira ini nyaman dan aman dan lain sebagainya,” tandasnya

”Akan ada tahapan seperti itu. Tidak hanya perlihatkan video sudah selesai dan juga perlu dilakukan pembicaraan tahapan sebagai berikut,”pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#kereta bawah tanah #subway #bali #tanah lot