Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aturan Wajib KTP Bali untuk Transportasi Online Picu Perpecahan, Organda Bakal Surati Dewan

M.Ridwan • Minggu, 2 Februari 2025 | 03:29 WIB
Ilustrasi Transportasi Online yang sedang kontroversi di Bali menyusul pemberlakuan KTP Bali
Ilustrasi Transportasi Online yang sedang kontroversi di Bali menyusul pemberlakuan KTP Bali

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Usulan para sopir pariwisata Bali kepada DPRD Provinsi Bali untuk mewajibkan sopir pariwisata dan transportasi online memiliki KTP Bali memicu kontroversi.

Hal tersebut karena dianggap rawan memicu perpecahan.

Usulan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan DPRD Provinsi Bali pada 6 Januari 2025 dan mendapat dukungan dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali pada 12 Januari 2025.

Perwakilan para sopir yang menghadap DPRD Provinsi Bali, kewajiban memiliki KTP Bali untuk sopir pariwisata dan transportasi online akan lebih memberikan kesempatan kepada warga Bali untuk memperoleh pekerjaan sebagai sopir pariwisata dan online, serta dapat menanggulangi masalah persaingan dengan para driver dari luar daerah. 

Usulan ini mendapatkan banyak sorotan, salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Unit (DPU) Bidang Angkutan Sewa Khusus (ASK), DPD Organda Bali, Aryanto.

Menurut Aryanto, usulan yang dilakukan para sopir pariwisata dan online berpotensi menimbulkan perpecahan dan tidak berdasarkan pada azas keadilan.

Untuk itu, DPRD Organda Bali akan melakukan gugatan jika aturan ini dikeluarkan pemerintah daerah.

"Jika aturan ini sampai goal, jelas ini berpotensi menimbulkan perpecahan, dan ini tidak berdasarkan asas keadilan," ujarnya kepada media, Sabtu, 1 Februari 2025.

Dia menegaskan carut marutnya per-transportasian dan kemacetan di Provinsi Bali tidak bisa disebut karena adanya keberadaan taksi online sebagai kambing hitam.

Banyak sopir pariwisata non-online di Bali yang menggunakan mobil plat hitam dan tanpa izin. Bahkan katanya, disinyalemen dugaan penyalahgunaan izin, dimana armada dari sopir pariwisata (non online) malah menggunakan ijin Angkutan Sewa Khusus (ASK/Online) pada kendaraannya.

“Dalam waktu dekat melalui DPD Organda, kami akan bersurat ke DPRD untuk melakukan audiensi, sehingga DPRD mendapatkan masukan yang substansial dan juga komprehensif terkait masalah ini,” katanya.***

Editor : M.Ridwan
#transportasi online #organda bali #Sopir Pariwisata Bali #bali #ktp