DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Permasalahan terkait skorsing enam orang pekerja PT Angkasa Pura Support (APS) masih berlanjut. Keenam pekerja telah membuat laporan polisi dengan Nomor LP/B/129/1/2025/SPKT/POLDA BALI, tertanggal 20 Februari 2025.
Diberitakan sebelumnya, aksi mogok kerja didasari oleh tuntutan penghilangan kata ‘project’ dalam SK pengangkatan karyawan.
Hal tersebut dinilai dapat merugikan karyawan yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau tetap. Kemudian untuk mensosialisasikan masalah Peraturan Perusahaan.
Baca Juga: Koster-Giri Siap Urus Rakyat Siap Jalankan Arahan Presiden, Kantor Gubernur Banjir Karangan Bunga
Setelah dilakukan sejumlah pertemuan dan tak berbuahkan hasil, sebanyak 464 pekerja melakukan aksi mogok kerja pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2024. Setelah dilakukan investigasi oleh PT APS, aksi ini diklasifikasikan tidak sah.
Selanjutnya, dilakukan pemanggilan untuk pemberian surat skorsing terhadap 55 pekerja selama 14 hari. Hingga akhirnya tersisa enam orang yang tetap menolak skorsing dan pekerja lainnya bersedia untuk bekerja, tetapi statusnya diubah menjadi PKWT kembali.
"Kami tetap menolak dan dalam penolakan itu, kami dari yang 6 orang ini diperpanjang skorsingnya menjadi 45 hari ke depan. Tapi tanggal 30 November, manajemen memanggil kami lagi dan disodori surat PBHK," ujar Ketua Umum SPM Angkasa Pura Support, Made Dodik Satriawan.
Sekretaris FSPM Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana menerangkan mogok kerja yang dilakukan telah memenuhi prosedur sesuai dengab ketentuan perundang-undangan.
"Namun sayangnya balasan pihak perusahaan yang dilakukan oleh kawan-kawan kami di PT APS itu berupa pemberian skorsing. Kawan-kawan kami di PT APS ini dianggap melakukan mogok kerja yang tidak sah," ujarnya.
Selain itu juga dianggap melanggar peraturan perusahaan. Namun demikian, FSPM Bali berupaya untuk menindaklanjuti tindakan pemberian skorsing yang diberikan oleh pihak perusahaan, dengan membuat aduan ke pengawas tenaga kerjaan di Provinsi Bali pada tanggal 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Ternyata Ini Tampang Tersangka asal Australia dan Diduga Para Preman Peliharaan Finns Beach Club
Baru kemudian di tanggal 14 November 2024 pihaknya dipanggil oleh salah satu pengawas tenaga kerjaan yang melakukan pemeriksaan ke perusahaan.
Namun hasil pemeriksaan yang dilakukan justru mengatakan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2024 dianggap mogok kerja yang tidak sah. Dikarenakan tidak ada bukti surat tanda terima atau tulis yang diberikan oleh perusahaan.
"Kami mengirimkan jawaban atas hasil pemeriksaan yang mereka lakukan, dan itu kemudian akhirnya kami memutuskan untuk melakukan aksi damai pada tanggal 31 Januari terkait dengan kekecewaan kami," terangnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Tampang Tersangka asal Australia dan Diduga Para Preman Peliharaan Finns Beach Club
Dalam aksi, pihaknya meminta untuk dilakukan revisi atau dikaji kembali terkait dengan kesimpulan yang telah mereka buat.
Bahwa mogok kerja yang sebelumnya dilakukan adalah mogok kerja yang sah, serta sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan-perundangan yang berlaku.
Hal inilah yang mendasari pengaduan ke Ombudsman dan juga ke Krimsus Polda Bali, kemarin (20/2).
Baca Juga: Astungkara Selamat! Bayi Laki-laki Ditemukan di Tepi Jalan Masih Bernyawa dan Kondisi Kedinginan
"Karena kami melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum pengusaha manajemen di PT APS ini adalah sebuah tindakan yang jelas-jelas bertentangan dengan undang-undang atau melawan hukum yang berlaku, yaitu Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan atau mogok kerja kami yang sah," jelasnya.
Kemudian disebutnya bahwa ini adalah bagian dari indikasi dari pemberanggusan terhadap Serikat Pekerja atau Union Busting yang dilakukan oleh manajemen di PT APS.
Menanggapi pelaporan tersebut, Branch Manager PT Angkasa Pura Support Cabang Denpasar, Djoko Setyo Pembudi menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu statement dari pihak management pusat.
"Tentunya kami akan menjalankan dan selesaikan sesuai petunjuk dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkapnya.***
Editor : M.Ridwan