DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Pemimpin yang bertanggung jawab dengan kelancaran proyek kereta bawah tanah atau Gubernur Bali Wayan Koster dikabarkan mundur.
Bagaimana nasib proyek prestisius yang diwariskan Sang Made Mahendra menjelang lengser sebagai penjabat (Pj) Gubernur Bali.
Koster tidak memberikan jawaban, namun jika Direktur Utama (Dirut) PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara) mundur, program itu akan tetap berjalan.
”Program tetap jalan,” katanya usai pengukuhan Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Bali oleh Gubernur Bali kemarin (17/4/2025).
Koster tidak ambil pusing, jika Ari Askhara mundur sebagai Dirut PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ). Pihaknya akan mencari pengganti Ari Askhara untuk menjadi dirut untuk salah satu perusahaan daerah (perusda) milik Bali itu.”Kalau mundur ya diganti,”ketusnya. .
Diharapkan dirut baru dapat menjalankan mega proyek secara progresif, baik dan benar. Disebut progres proyek tersebut masih proses PT. SBDJ mengajukan permohonan trase ke Gubernur.
Seperti diketahui, menjelang Sang Made Mahendra Jaya lengser sebagai Pj Gubernur Bali, dilakukan peresmian secara niskala proyek kereta bawah tanah atau subway.
Pemprov Bali bersama PT Sarana Bali Dwipa Jaya (SBDJ) dan PT Bumi Indah Prima (BIP) telah menggelar upacara Ngeruwak tempat Transit Oriented Development di Sentral Parkir Kuta, Badung pada, Rabu 4 September 2024. Upacara itu adalah peresmian secara niskala dimulainya sebagai proyek. Dimulainya pembangunan Bali Urban Subway pada fase 1 dan fase 2.
Bahkan, ditargetkan usai ngeruwak pengerjaan proyek mulai berjalan dan awal tahun 2025 ditargetkan untuk groundbreaking.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk empat fase USD 20 miliar yang sepenuhnya dibiayai investor. Dibagi untuk dua fase menelan anggaran USD 10,8 miliar dan sisanya USD 9, 2 miliar.
Dua fase secara keseluruhan diperkirakan selesai pada Tahun 2031. Fase 1 yakni Bandara-Kuta dan Bandara -Jimbaran-Universitas Udayana ditargetkan dapat selesai kuartal 2 tahun 2028.***
Editor : M.Ridwan