DENPASAR. radarbali.jawapos.com – Geram tanah negara dicaplok jadi vila di Pantai Bingin, Badung selama 15 tahun. Komisi I DPRD Bali menggelar rapat tindak lanjut atas temuan pelanggaran aturan dalam pembangunan kawasan pesisir Jimbaran maraknya pembangunan vila, homestay, dan restoran di tebing curam Pantai Bingin, Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Pembahasan dilaksanakan di lantai III DPRD Bali pada Senin (19/5/2025).
DPRD Bali akan mengkaji lebih lanjut dengan data yang ada. Ada indikasi pejabat yang membekingi.
”Ada bangunan tidak lanjut harus ada persetujuan aparat desa. Yang dimaksud aparat desa itu apakah desa adat atau dinas. Ini perlu pemanggilan pemilik vila -vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin,” beber Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama didampingi Wakil Ketua DPRD Bali Komang Nova Sewi Putra Senin (19/5/2025).
Budiutama meminta ada sinkronisasi pejabat Badung dan Pemerintah Provinsi Bali berkaitan dengan aturan yang dilanggar.
Menurut Budiutama usia bangunan tertua 15 tahun. Awalnya bangunan rumah berkembang jadi vila dengan 7 kamar. Bahkan ada keterlibatan enam WNA.”Data ini gunakan tanah negara. Catatannya 33 WNI dan 6 WNA,” ujarnya.
Komisi I DPRD Bali juga mendesak pemanggilan para pemilik vila dan restoran ilegal di kawasan tersebut sebelum mengeluarkan rekomendasi sanksi. Serta pendalaman dengan dari Inigrasi.
“Perlu ada pemanggilan pemilik daripada vila-vila atau restoran yang ada di Pantai Bingin sebelum memberikan rekomendasi; apa itu sanksi administratif sampai pembongkaran. Nah, kita kan perlu data,” jelasnya.
DPRD Bali mengatakan, jika ada pelanggaran RTRW tentu akan ada sanksi hukum. Dewan meminta menelusuri lebih luas, tidak hanya di Pantai Bingin.”Banyak (pelanggaran,red). Ini jadi shock therapy lah,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, mewakili OPD Badung yang mengakui penyerobotan tanah negara tanpa mengantongi izin.”Ada penyerobotan bangunan di atas tanah negara tanpa izin,” katanya.***
Editor : M.Ridwan