Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Tak Jera, BPOM Temukan Pelaku Penjual Obat Tradisional Ilegal, Didominasi Obat Penambah Stamina Pria

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 13 Juni 2025 | 06:24 WIB

 

UNGKAP FAKTA: Pejabat BPOM Bali menunjukkan produk ilegal yang masih beredar di pasaran.
UNGKAP FAKTA: Pejabat BPOM Bali menunjukkan produk ilegal yang masih beredar di pasaran.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar menyita  obat bahan alami  mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua pedagang berjualan di Denpasar. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan 73 temuan obat tradisional ilegal  terdiri dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil antara lain: 

Cobra-x, urat madu gold, urat madu black, buaya jantan, Pak Kumis, Tawon Liar dan yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, dan asam  mefenamat)  antara lain, montalin, pil sakit gigi pak tani, pil super kecetit, guci emas,  dan mahkota raga). Total obat yang disita sebesar Rp. 35.160.000.

Ironisnya, pelaku sudah pernah ditindak dan diberikan penegakkan hukum pada tahun 2018 lalu. Namun, kembali beraksi  di lokasi berbeda.”Disembunyikan dijual tidak di display terbuka.Produksi dalam negeri.  Ini juga effort menggali barang bukti,”terangnya.

 Baca Juga: Kongkrit! Pemprov Bali dan Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Sinergi Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan, Ini Fokus Garapannya

Menurunya, pelaku berani menjual kembali karena permintaan yang banyak dan juga untungnya menggiurkan. Sehingga  penegakkan hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera.”Mungkin demand masih ada tergiur untungnya lumayan. Dia udah hitung -hitung berani lakukan. Artinya penegakkan hukum kita belum berikan efek jera,”imbuh Adhi Aryapatni.

Kendati terbukti menjual obat tradisional mengandung BKO dan tanpa izin edar, PPNS BBPOM di Denpasar tidak melakukan penahanan.

”Karena ada beberapa kriteria kenapa menahan? Seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kalau ini ada jaminan tidak melarikan diri tentu kita tidak lakukan penahanan karena kami PPNS kan tidak mempunyai kewenangan walaupun kami seandainya kalau perlu penahanan sesuai prosedur mohon bantuan polda Bali," ucapnya

 Baca Juga: Sepasang Kekasih Aussie Kuasai Narkoba Jenis Kokain, Malah Terjaring Saat Razia Sat Lantas di Kuta Utara

Kandungan BKO pada produk obat tradisional  membahayakan kesehatan karena tanpa konsultasi dokter. Efek sampingnya  berupa kehilangan  penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis bahkan kematian.

Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).

Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***

 

 

Editor : M.Ridwan
#produk ilegal #bbpom bali #obat kuat #stamina pria