DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Denpasar menyita obat bahan alami mengandung bahan kimia obat (BKO) di dua pedagang berjualan di Denpasar. Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, mengatakan 73 temuan obat tradisional ilegal terdiri dari penambah stamina pria yang mengandung sildenafil/tadalafil antara lain:
Cobra-x, urat madu gold, urat madu black, buaya jantan, Pak Kumis, Tawon Liar dan yang mengandung BKO analganetik (piroxicam, parasetamol, dan asam mefenamat) antara lain, montalin, pil sakit gigi pak tani, pil super kecetit, guci emas, dan mahkota raga). Total obat yang disita sebesar Rp. 35.160.000.
Ironisnya, pelaku sudah pernah ditindak dan diberikan penegakkan hukum pada tahun 2018 lalu. Namun, kembali beraksi di lokasi berbeda.”Disembunyikan dijual tidak di display terbuka.Produksi dalam negeri. Ini juga effort menggali barang bukti,”terangnya.
Menurunya, pelaku berani menjual kembali karena permintaan yang banyak dan juga untungnya menggiurkan. Sehingga penegakkan hukum yang diberikan tidak memberikan efek jera.”Mungkin demand masih ada tergiur untungnya lumayan. Dia udah hitung -hitung berani lakukan. Artinya penegakkan hukum kita belum berikan efek jera,”imbuh Adhi Aryapatni.
Kendati terbukti menjual obat tradisional mengandung BKO dan tanpa izin edar, PPNS BBPOM di Denpasar tidak melakukan penahanan.
”Karena ada beberapa kriteria kenapa menahan? Seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kalau ini ada jaminan tidak melarikan diri tentu kita tidak lakukan penahanan karena kami PPNS kan tidak mempunyai kewenangan walaupun kami seandainya kalau perlu penahanan sesuai prosedur mohon bantuan polda Bali," ucapnya
Kandungan BKO pada produk obat tradisional membahayakan kesehatan karena tanpa konsultasi dokter. Efek sampingnya berupa kehilangan penglihatan, pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon, hepatitis bahkan kematian.
Sesuai dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Selain sanksi administratif dalam bentuk peringatan tertulis, penarikan, pemusnahan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB).
Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.***
Editor : M.Ridwan