JAKARTA, Radar Bali.id– Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Gubernur Pramono Anung Wibowo, mewajibkan setiap fasilitas publik dan penyelenggara acara untuk menyediakan ruang khusus merokok yang tertutup dan terpisah dari area Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Penegasan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI untuk menyeimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat non-perokok dengan mengakomodasi hak perokok, seiring dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR.
Gubernur Pramono Anung Wibowo menyatakan bahwa ketentuan ini bertujuan menciptakan pemisahan jelas antara perokok dan non-perokok tanpa harus sepenuhnya melarang kegiatan merokok.
"Semua tempat hiburan, entah itu karaoke, kelab, atau lainnya, tidak boleh menjadi tempat umum untuk merokok. Namun, semuanya harus menyiapkan ruang khusus bagi yang ingin merokok," ujar Gubernur di Jakarta, Senin (29/9/2025).
Fasilitas Tertutup Jadi Solusi di Tengah KTR Diperluas
Kewajiban penyediaan ruang merokok tertutup ini menjadi penting seiring dengan perluasan cakupan KTR dalam Ranperda baru.
Ranperda KTR rencananya akan memperluas larangan merokok ke berbagai lokasi publik, termasuk tempat hiburan malam, tempat kerja, dan ruang publik terpadu.
Dengan skema ini, perokok masih bisa menjalankan kebiasaannya, namun hanya di ruang khusus yang telah disediakan, yang harus memiliki ventilasi baik, terpisah dari bangunan utama, dan jauh dari pintu masuk-keluar.
Gubernur Pramono menekankan bahwa pengesahan Ranperda KTR harus dilakukan secara cermat agar tidak berdampak negatif terhadap pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Saya sampaikan, saya tidak mau UMKM ini terganggu karena perda tersebut. Merokok tetap diperbolehkan, namun harus dilakukan di luar Kawasan Tanpa Rokok," tegasnya.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Ranperda KTR yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta juga akan memberlakukan sanksi administratif berat bagi pelanggar yang merokok di luar area yang ditentukan. Pelanggar bisa dikenakan denda administratif sebesar Rp 250.000 atau sanksi kerja sosial di tempat.
Selain itu, sanksi denda yang lebih besar juga menanti pihak yang melanggar ketentuan lain terkait rokok, seperti:
- Mengiklankan, mempromosikan, atau memberikan sponsor rokok di seluruh wilayah Jakarta: Denda hingga Rp 50 juta.
- Memajang produk rokok di tempat penjualan KTR: Denda hingga Rp 10 juta.
DPRD DKI Jakarta sendiri mendesak Pemprov untuk segera menyiapkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) sebagai aturan turunan dari Perda KTR. Aturan ini diharapkan rampung pada akhir tahun 2025 agar implementasi Perda dapat berjalan efektif dan tujuannya melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok tercapai.[*]
Editor : Hari Puspita