Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Terungkap! Nilai Investasi Asing di Bali Cuma Rp 14,6 Triliun, Terbesar di Badung dan Terkecil di Jembrana, Koster Minta ini

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 13 Oktober 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi investasi asing di Bali ternyata masih kecil karena nilai patok yang kecil
Ilustrasi investasi asing di Bali ternyata masih kecil karena nilai patok yang kecil

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Gubernur Bali Wayan Koster meminta standar minimal investor asing menjadi Rp 100 miliar dari Rp10 miliar. Pasalnya, nilai itu dianggap terlalu kecil untuk ukuran di Bali. Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali nilai investasi yang masuk hanya Rp 14,6 triliun. Paling banyak di Badung sebesar Rp 8,6 triliun dan paling kecil di Jembrana sebesar Rp 23,7 miliar lebih. 

Selain itu., pembangunan yang menjamur setelah penerapan Online Single Submission (OSS). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan melakukan reformasi sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA) dengan mengubah ambang batas modal PMA menjadi Rp100 miliar. 

 Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali Ketut Sukra Negara menyatakan, standar minimal batas investasi dengan nominal Rp10 miliar sangat kecil. Sukra menyebut jika ambang batas ditingkatkan tak akan memengaruhi jumlah investasi ke Bali. 

“Tidak, karena investor yang serius dan bermodal yang datang,” imbuhnya. 

Sukra membuka data jumlah penanaman modal asing (PMA) di Bali pada Triwulan II Tahun 2025 per-Kabupaten/Kota diantaranya : Kabupaten Badung sejumlah Rp8.668.470.582.295; Kota Denpasar sejumlah Rp2.588.506.542.177;Kabupaten Gianyar sejumlah Rp1.954.628.954.266; Kabupaten Tabanan sejumlah Rp531.905.299.226; Buleleng 173.421.378.154; Kabupaten Karangasem sejumlah Rp318.275.700.345;Kabupaten Klungkung sejumlah Rp283.026.164.645;

Jembrana: 23.704.449.865;Bangli: 61.783.696.426. Sehingga total PMA di Bali sejumlah  Rp 14.603.722.767.409

Seperti diketahui, Koster mengatakan pemerintah daerah tidak memiliki peran karena menerima Penanaman Modal Asing (PMA) langsung pemerintah pusat.

Disetujui tanpa verifikasi kabupaten/kota. Syarat investasi hanya sebesar Rp 10 miliar, pihak asing jadi leluasa masuk. Bahkan, banyak WNA menguasai jenis usaha termasuk UMKM." Praktiknya di bawah 1 miliar, tapi mereka sudah menguasai jenis-jenis usaha rakyat,” ujarnya.

Koster beberkan di Kabupaten Badung ada 400 orang asing punya usaha rental kendaraan. Belum lagi ada yang memiliki usaha bahan bangunan dan kuliner yang berdiri di lahan milik warga lokal."Kalau dibiarkan, Ruang usaha anak-anak Bali diambil, ekonomi rakyat akan lumpuh,” katanya.

Politisi asal Buleleng ini menyoroti lemahnya pengawasan daerah yang berdampak langsung pada pelanggaran tata ruang. “Kewenangan kabupaten/kota terbatas, RDTR banyak yang belum lengkap. Akibatnya, izin bisa terbit di kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.

Berjamurnya toko modern berjaringan yang berdiri di kawasan padat penduduk. Menurutnya, pemda tidak dapat membendung pembangunan usaha karena prosesnya diatur di pemerintah pusat. “Coba lihat, di satu jalan bisa tiga sampai empat minimarket berdampingan. Kalau ini terus dibiarkan, warung kecil dan usaha lokal kita akan mati semua,” kata Koster.

 

Dikarenakan OSS yang serentak secara nasional, tanpa memperhatikan kondisi daerah yang padat investasi seperti Bali. 

“Bali tidak bisa dipukul rata dengan daerah lain. Bali harus naik kelas, butuh norma yang berbeda dan kewenangan yang lebih besar di daerah,” tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#investasi asing #penanaman modal asing #gubernur bali wayan koster