Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kian Agresif! Pansus TRAP DPRD Bali Tutup Sementara Villa Mewah di Nusa Dua Bangun Lift di Tebing Tak Berizin

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 17 Oktober 2025 | 11:27 WIB
CARI TERUS: Rombongan pansus Aset atau TRAP DPRD Bali pimpinan Supartha terus keliling sidak bangunan yang melanggar di destinasi pariwisata
CARI TERUS: Rombongan pansus Aset atau TRAP DPRD Bali pimpinan Supartha terus keliling sidak bangunan yang melanggar di destinasi pariwisata

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Panitia Khusus Penegakan Perda Tata Ruang, Perizinan, dan Aset Daerah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali. Tim Pansus menutup sementara operasional resort mewah Samabe Bali Suites & Villas bagian tertentu, yang berlokasi di Jalan Pura, Jalan Raya Nusa Dua Selatan, Benoa, Kecamatan Badung.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha,bersama Dewa Nyoman Rai ( Sekretaris Pansus) dan Somvir kembali lakukan penutupan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran tata ruang, perizinan, termasuk belum terbitnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk restoran, serta izin pembangunan lift yang tidak boleh di tebing.

Juga kolam bangunan di bibir tebing yang belum lengkap. Bahkan, restoran yang tidak di toleransi di dalam goa yang menjadi salah satu daya tarik resort tersebut juga disebut belum memiliki izin sesuai ketentuan tata ruang dan keselamatan manusia tegas dikarang utk bangunan.

 Baca Juga: Hattrick, Koster Diplot Pimpin DPD PDIP Bali Tiga Periode di Konferda dan Konfercab

“Kami tidak anti-investasi, tapi semua harus taat aturan. Tidak boleh ada bangunan megah berdiri tanpa izin lengkap, apalagi di kawasan rawan tebing seperti ini tidak sesua filosofi tri hita karana, perda 100 th bali era baru , filosofi nangun sat kerthih loka bali,” tegas Supartha di lokasi saat inspeksi mendadak (sidak) berlangsung.

Ditemukan adanya sejumlah fasilitas tambahan yang dibangun di luar izin awal yg melanggar UU tata ruang no 26/ 2017 perda, perda Tata ruang Provinsi bali terkait sanksi administratif dan sanks pidana.

Maka karena itu, Samabe Bali Suites & Villas diberi waktu 14 hari (dua minggu) untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan melakukan klarifikasi teknis bersama instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Bali.

 Baca Juga: Polemik Belum Berakhir! Tersus LNG Ditolak Praktisi Pariwisata, Potensi Berdampak Sosial dan Budaya Sanur

“Kalau dalam dua minggu izin yang bolong-bolong ini tidak diselesaikan, kami akan rekomendasikan penghentian permanen dan peninjauan izin usaha,” tambah Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali Dewa Rai, Tegas, di Nusa Dua, Bali kemarin (16/10). 

Supartha menambahkan, Pansus TRAP ini menjadi bagian dari gerakan besar DPRD Bali menertibkan pelanggaran tata ruang dan perizinan pariwisata di Pulau Dewata.

Usai maraknya pembangunan di kawasan tebing yang berisiko terhadap keselamatan dan merusak tata ruang pesisir.***

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP #villa mewah #nusa dua bali #dprd bali