Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Perda Bale Kertha Adhyaksa Dipuji Menko Yusril, Berlaku 1 Januari 2026, Ketua DPRD Bali : Tidak Akan Tumpang Tindah

Tim Redaksi • Jumat, 14 November 2025 | 14:48 WIB
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menerima dokumen Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali .
Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack menerima dokumen Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali .

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - DPRD Bali telah menetapkan "Bale Kerta Adhyaksa" menjadi Perda Provinsi Bali dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali menjadi Peraturan Daerah.

Penetapan itu tertuang dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali ke 34.  Penetapan Perda ini juga bertepatan hari jadi ke-67 Provinsi Bali, sehingga menjadi kado untuk masyarakat Bali sebagai penguatan lembaga desa adat didalam penyelesaian masalah di desa melalui keadilan restoratif berbasis hukum adat.

Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack memastikan Peraturan Daerah (Perda) Bale Kerta Adhyaksa Desa Adat di Bali tidak akan tumpang tindih dengan aturan lembaga lain.

 Baca Juga: Pameran Inovasi PNB di Panen Raya 2025: Bali Tampilkan Riset Unggulan Vokasi, Hadirkan AI-IoT Deteksi Hama Padi hingga Cold Storage Nelayan

Dewa Jack mengatakan, dalam pembahasan perda ini sempat dilakukan penyelarasan dengan Majelis Desa Adat (MDA) karena di dalamnya tercantum nama desa adat.

"Sedangkan ini sebuah institusi yang berdiri sendiri yang urusannya nanti berhubungan dengan kertha desa yang ada di desa adat. Di dalam perda tidak melibatkan MDA Bali. Tidak ada tumpang tindih," kata Dewa Jack seusai rapat paripurna DPRD Bali Agustu 2025.

Menurutnya, keberadaan perda ini diharapkan dapat mencegah permasalahan di tingkat desa mencuat ke permukaan.

 Baca Juga: Gunakan Hak Rehabilitasi, Presiden Prabowo Pulihkan Nama Baik Dua Guru di Luwu Utara yang Dipecat karena Galang Dana untuk Honorer

Selain itu, aturan ini dinilai bisa menjadi sarana edukasi hukum yang tepat bagi masyarakat.

Dewa Jack menyatakan tidak khawatir jika nanti ada instansi lain, seperti kepolisian atau pengadilan membuat aturan serupa.

Sebab, perda ini disusun berdasarkan undang-undang kejaksaan.

“Kita punya Kemenko nanti ada di dalamnya berkolaborasi untuk bagaimana menuntaskan masalah-masalah ringan mulai dari desa adat," ujarnya

Dikutip dari website Pemprov Bali.

Perda ini disahkan pada 14 Agustus 2025 oleh DPRD Bali, bertepatan dengan HUT ke-67 Provinsi Bali. 

 Baca Juga: IPOC 2025 Resmi Dibuka di Bali, Bahas Arah Baru Industri Sawit Dunia

Dan akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026, sebulan setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru

Sementara Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Yusril Ihza Mahendra  memuji langkah Pemerintah Provinsi Bali yang semakin mengedepankan mediasi dalam penyelesaian kasus-kasus hukum.

Hal ini disampaikannya Menko Yusril usai menghadiri acara Indonesia Arbitration Week (INAW) 2025 dan Indonesia Mediation Summit (IMES) 2025 di Denpasar, Rabu (5/11/2025).

Menko Yusril secara khusus memuji inisiatif  Pemerintah Daerah Bali dalam mengangkat hukum berlandaskan adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik di masyarakat melalui jalur mediasi.

 Baca Juga: Formula Penghitungan UMP Berubah, Peluang Naik Lebih Besar, Kadisnaker Bali Sebut Begini

Pendekatan yang mengakar pada kearifan lokal ini dianggap sangat baik dan efektif.

“Pemerintah daerah Bali bagus sekali mengangkat hukum adat Bali sebagai cara menyelesaikan konflik masyarakat melalui mediasi,” ujar Menko Yusril.

Perda Bale Kertha Adhyaksa adalah Peraturan Daerah Provinsi Bali yang bertujuan mengatur penyelesaian perkara hukum tingkat ringan di tingkat desa adat, menggunakan pendekatan keadilan restoratif.

Adapun tujuan dan fungsi dari Perda Bale Kerta Adhyaksa ini yakni, menangani penyelesaian perkara hukum tingkat ringan, baik pidana maupun perdata, di tingkat desa adat,

Memfasilitasi penyelesaian masalah hukum berbasis hukum adat Bali, seperti sengketa tanah dan perseteruan antarwarga, dengan pendekatan keadilan restoratif.

Mengintegrasikan hukum nasional dengan hukum yang hidup di masyarakat untuk merawat jati diri lokal. Memperkuat peran lembaga desa adat sebagai benteng penyelesaian konflik.***

Editor : M.Ridwan
#gubernur bali #Bale Kertha Adhyaksa #dprd bali