Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Update! Lift Kaca di Pantai Kelingking Melanggar, Koster Minta Bongkar, Ini Batas Waktunta

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 24 November 2025 | 00:13 WIB

 

LINDUNGI ALAM: Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi saat membacakan keputusan terhadap pembangunan lift
LINDUNGI ALAM: Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi saat membacakan keputusan terhadap pembangunan lift

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Sempat ditunda pembacaan rekomendasi dan keputusan terhadap pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati Klungkung I Made Satria, dan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) I Made Supartha menegaskan penyelenggara pembangunan lift kaca PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group adalah bodong.

Pemberian izin hanya untuk bangunan loket tiket tidak termasuk pembangunan lift kaca. Banyak pelanggaran dilakukan. Terutama tata ruang, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

”Itu sebenarnya bodong, tanpa izin liftnya. Tidak ada izin atau rekomendasi dari Pemprov Bali dan Kelautan tidak ada,” beber Koster usai konferensi pers Minggu (23/11/2025). 

 Baca Juga: Kisah Lukisan Petani Mengungsi: Jeritan Hati Perupa Ubud,Gianyar, tentang Sawah Terusir Beton

Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan 

rencana tata ruang. Sebab, yang dikantongi penyelenggara hanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperuntukkan untuk bangunan Loket Tiket dengan luas 563,91 m2 yang tidak mencakup 

bangunan Jembatan Layang Penghubung dengan panjang 42 m dan lift kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Koster juga enggan dianggap kecolongan, karena pembangunan yang dilakukan investor disebabkan OSS (Online Single Submission) tanpa verifikasi pemerintah daerah (pemda).

”Itu OSSnya begitu keluar OSS tidak ada verifikasi daerah jadinya begini,” ungkap Koster. 

Mantan Anggota DPR RI ini membeberkan lima jenis pelanggaran dilakukan penyelenggara, yakni; pembangunan lift kaca (Glass Viewing Platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan.

”Pondasi (bore pile) bangunan jembatan dan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) Berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Koster saat konferensi pers di Jayasabha Minggu siang (23/11/2025). 

Kemudian, pembangunan lift itu tidak memiliki rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPRL bagi PMA (penanaman modal asing) yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025.

Sebagian besar bangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang.

Selanjutnya disampaikan, Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas 

Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. Sehingga sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran. 

Lima jenis pelanggaran yang dilakukan, Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung menjatuhkan sanksi administratif, memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan Lift Kaca (Glass Viewing Platform).

Juga diberi waktu 6 bulan melakukan pembongkaran secara mandiri . Investor juga diminta melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan. “Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten 

Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” beber Koster. 

Bahkan, jika investor tak membongkar dalan waktu ditentukan, Pemprov Bali akan melelang bahan-bahan atau material bangunan tersebut. Sehingga Pemprov Bali tidak mengeluarkan anggaran membongkar.”Belum tentu (anggaran dari APBD,red) bisa dilelang. Kalau dilelang tidak pakai duit,” kata Koster. 

Diakui penundaan pengumuman keputusan pelanggaran pembangunan lift kaca karena membutuhkan waktu untuk memperkuatkan dasar hukum dan merinci jenis pelanggaran dilakukan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 

Menurut Koster, sanksi yang diberikan kepada perusahaan yang membangun lift kaca karena ingin menjaga alam dan budaya setempat. Jika semua diizinkan membuat lift atau dibiarkan serba mudah, ke depannya semua akan dibuatkan lift termasuk di Gunung untuk memudahkan aktivitas mendaki.

”Kalau digituin semua dibuat pragmatis semua serba mudah nanti lama lama mendaki Gunung Agung dan Gunung Batur dibuatkan lift. Lebih bagus menjaga masa depan Nusa Penida dalam jangka panjang daripada membela beginian yang merusak,” tegas Koster. 

 Baca Juga: Bali United vs Persis Solo: Mike Hauptmeijer Ungkap Dua Nama yang Paling Ditakuti di Laskar Sambernyawa

Ditanya jika ada investor lain yang mengajukan pembuatan lift, Koster pastikan menolak, termasuk jika ada investor yang akan membangun seperti pelanggaran di Pantai Bingin. Koster akui tidak alergi dengan investasi, tapi akan menghargai yang mengikuti tata ruang dan kearifan lokal Bali.

”Jika ada yang ngajuin lagi begini (pembangunan lift kaca,red) termasuk Pantai Bingin. Ke depan investor kami welcome ikut tata ruang dan kearifan lokal Bali akan kami fasilitasi kalau nakal tindak tegas,” tekan Koster. 

Pemerintah Provinsi Bali mengambil pilihan tindakan tegas agar ke depan penyelenggaraan usaha/investasi di Bali benar-benar memperhatikan aspek peraturan perundang-undangan, 

pelestarian ekosistem alam, budaya, serta kearifan lokal Bali. Upaya ini merupakan penegasan agar ke depan tidak terjadi kembali berbagai bentuk pelanggaran oleh para pemangku kepentingan.

”Pemerintah Provinsi Bali sangat membutuhkan dan mendukung investasi di Bali yang diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip legalitas, kepatutan, dan kepantasan dalam rangka memajukan pariwisata dan perekonomian Bali secara berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan,” jelasnya. 

Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia,dan kebudayaan Bali secara bijak, bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan alam. 

Seperti diketahui, pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking , Nusa Penida menjadi sorotan berbagai pihak karena dianggap merusak pemandangan dan lingkungan setempat. Setelah menjadi sorotan, Pansus TRAP turun meninjau ke lokasi dan mengkaji pelanggaran yang dilakukan oleh investor. Hasilnya tiga jenis bangunan, bangunan loket tiket (Entrance dan Ticketing), dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang. Bangunan jembatan layang penghubung Entrance menuju Lift Kaca, dengan panjang 42 m, dan bangunan lift kaca, restoran , dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m.

Sementara itu Bupati Klungkung I Made Satria yang hadir dalam konferensi pers kemarin mengatakan, soal izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Klungkung, Kata Satria izin tersebut adalah untuk loket bukan lift.”Kalau loket tidak masalah yang dipermasalahkan lift,” jawabnya singkat.***

Editor : M.Ridwan
#Pansus TRAP #bupati klungkung #gubernur bali wayan koster #radarbali