DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Persiapan penutupan praktik open dumping (pembuangan terbuka) 23 Desember, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Rentin menggelar rapat tertutup mengundang stakeholder dari Badung dan Denpasar di Kantor DKLH Provinsi Bali Senin (8/12/2025).
Kadis DKLH menyebut, keputusan ini bukan mendadak tapi sudah sedari lama. Bahkan ada uji coba 180 hari, jika setelah itu masih belum mampu memanage TPA Suwung dengan baik, pejabat di bidang lingkungan dan persampahan akan terancam jadi tersangka.
”Karena kalau tidak dilakukan para pejabat yang bertugas di bidang lingkungan hidup, terutama bidang persampahan akan menjadi tersangka karena sudah jelas proses penyelidikan sudah dilakukan ditingkatkan menjadi penyidikan,” ungkapnya Senin (8/12/2025).
Rentin harap tidak ada pejabat jadi tersangka, maka dia akan kerja keras sudah melakukan pengolahan di sumber, tengah dan hilir.
”Kami lakukan secara masif strategi strategi yang telah kami jelaskan tadi,” beber Rentin ditemui usai rapat kemarin (8/12/2025).
Berdasarkan kajian dari Kementerian Lingkungan Hidup dampak dari open dumping mencemari lingkungan hidup, seperti tanah, air, udara bahkan potensi hutan mangrove mati. Open dumping juga tidak memberikan treatment khusus hanya membuang begitu saja.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Bali akan bangun IPL (instalasi pengolahan limbah) baru. Kendati sempat gagal lelang, pihaknya akan akumulasi lanjutan di APBD induk 2026."Termasuk berencana membangun IPL baru walaupun itu masih gagal lelang. Kami akan akumulasi lanjutan induk 2026," jelasnya.
Hasil rapat kemarin, kata Rentin ada 3 garis besar disimpulkan, pertama; Optimalkan pengolahan sampah berbasis sumber di rumah tangga maksimal sampai desa/kelurahan dan desa adat.
Dengan adanya pola teba modern, komposter yang disebut tong edan, termasuk teknologi pengolahan sampah organik dalam waktu tidak terlalu lama bisa jadi kompos dan lain sebagainya.
Di tengah ada TPS3R dan TPST yang harapnya bisa menerima selain organik. Dari Pergub Nomor 47/ 2019 dan 97 tahun 2018 semuanya menginginkan sampah tuntas di sumber sampah itu sendiri. Ditegaskan di TPA Suwung hanya terima residu.
”Di tengah TPS3R dan TPST final di TPA hanya menerima residu saja. Sekali lagi hanya dapat menerima residu saja,” tegas Mantan Kalaksa BPBD Bali inim
Jika ditelaah, Badung lebih siap dibandingkan Denpasar. Jumlah suplai sampah setiap harinya, 1.020 ton di Kota Denpasar sedangkan di Badung hanya 200 ton belum maksimal dikelola.
”Teman teman belum secara maksimal bisa diolah dan dikelola di tingkat Kota Denpasar. Kalau Badung memiliki progres lebih bagus hanya 200 ton per hari belum terkelola dengan baik. Tapi pergerakkan dilakukan di Badung masif optimalkan TPS3R punya PDU (pusat daur ulang) termasuk mengoptimalkan beberapa TPST di kabupaten Badung,” jelasnya.
Termasuk nantinya upaya penguatan dan pengaplikasian insinerator. Ada delapan unit kondisi eksisting di PDU mengwitani dan persiapan loading 10 unit insinerator yang telah mendapatkan koreksi dan proses perizinan dari Kementerian LH.
Kemudian, jika instruksi gubernur tak mempan, diharapkan Bupati/Wali Kota mendorong perbekel, lurah hingga jro bendesa adat mengedukasi masyarakat. Termasuk juga pemilik swakelola ikut mengedukasi pelanggannya lakukan pemilahan atau pemisahan.
”Salah satu item poin keputusan hari ini adalah memohon kepada bupati/wali kota denpasar untuk melakukan kembali mengumpulkan para jro bendesa perbekel lurah sampai tingkat lingkungan dan dusun. Untuk berikan pemahaman terkait surat gubernur tertanggal 5 desember 2025 yuk bersama sama mengoptimalkan tuntaskan pengolahan sampah berbasis sumber,” tuturnya.***
Editor : M.Ridwan