DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Rencana Kota Denpasar dan Badung melakukan Pembuangan sampah ke TPA Landih, Bangli masih abu-abu. Tarik ulur masih keras terkait syarat-syarat.
Pasalnya, pembuangan ini tidak cuma-cuma, Pemerintah Kabupaten Bangli juga meminta kompensasi sebesar Rp 200 miliar. Nyatanya itu yang belum ada titik terang yang membuat juga perjanjian kerja sama (PKS) belum rampung.
Pembahasan masalah tersebut dibahas dalam rapat kemarin (6/1), dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra bertemu Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali Made Rentin dan dihadiri juga Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangli I Putu Ganda Wijaya.
Sayangnya usai rapat pejabat irit bicara. Saat dikonfirmasi ke Kadis DLH Bangli, Ganda Wijaya menerangkan, saat ini masih menunggu PKS yang sedang disusun."Masih menunggu penyusunan PKSnya," jawabnya singkat.
Kemudian saat ditanya mengenai permintaan kompensasi dari Pemkab Bangli sebesar Rp 200 miliar, ternyata belum ada lampu hijau dari Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara."Belum (disepekati,red Wali Kota)," saat dihubungi Selasa (6/1/2026).
Seperti diketahui Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dalam mengoptimalkan penanganan sampah menjelang penutupan TPA Suwung.
Baca Juga: Waduh! Gadis 19 Tahun Kena Rudapaksa, Malam Tahun Baru Berubah Mimpi Buruk
“Bali sebagai daerah berbasis pariwisata memerlukan solusi alternatif jangka pendek. Syukur-syukur tidak banyak sampah yang harus dibawa ke Bangli,” ujarnya.
Terkait rencana tersebut, Bupati Sedana Arta juga akan melakukan sosialisasi kepada berbagai komponen masyarakat guna mengantisipasi potensi persoalan di kemudian hari. Pengelolaan sampah dari luar daerah tidak akan memakai APBD Bangli.
Sedana menyampaikan, akan meminta kontribusi daerah-daerah tersebut dalam pengolahan sampah. Dari sumber daya manusia (SDM) hingga peralatan seperti alat berat yang saat ini jumlahnya terbatas di TPA Bangli. ***
Editor : M.Ridwan