DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Diskursus soal Nikah Siri rupanya masih memicu pro dan kontra di tengah publik. Pasalnya, secara faktual kasus nikah Siri banyak terjadi.
Menengahi polemik ini, PW Perempuan ICMI Bali menggelar Talkshow dengan tema: Perkawinan Sirri dan Poligami Dalam Persepektif Syariat Islam dan Hukum Positif di Indonesia serta Dampak Sosialnya, di Aula Melati UPTD PKSDM Provinsi Bali, Sabtu 24 Januari 2026.
Nur Achmad Khomaeny, S.Ag, M.PdI., selaku Kepala KUA Mengwi Kabupaten Badung Bali , yang didapuk di sesi pertama, mengungkap fakta banyaknya praktik perkawinan Siri. Termasuk di Bali.
Khomaeny menyebut, motivasi atau alasan seseorang melaksanakan nikah siri, antara lain guna menghindari zina, faktor ekonomi (biaya admin), poligami tanpa izin istri pertama, pernikahan di bawah umur, hamil diluar nikah.
”Data Kementerian Agama mengungkapkan sebanyak 34,6 juta pasangan suami istri di Indonesia belum memiliki akta nikah. Data itu berdasarkan hasil survey yang dilakukan Dukcapil Kemendagri,” paparnya. Hal ini di sampaikan oleh Dirjen Bimas Islam
Disebutkan pula, faktor utama penyebab tingginya angka ini adalah kendala ekonomi dan rendahnya literasi hukum.
Dari data tersebut sebagian besar melakukannya dengan nikah Siri.
”Pada dasarnya di dalam syariat Islam menurut Jumhur ulama bahwa pernikahan dikatakan sah apabila memenuhi rukun dan syarat yang sudah di tentukan,” ungkapnya.
Sebaliknya kata dia, pernikahan siri akan menjadi haram atau dilarang jika terbukti membawa dampak buruk (mudharat), merugikan salah satu pihak atau di niatkan untuk menyembunyikan kemaksiatan.
”Dampak buruknya antara lain, istri rentan ditinggalkan dan tidak bisa menuntut hak saat terjadi perceraian. Tidak mendapatkan hak waris jika suami meninggal,” bebernya, menyebutkan.
Selain itu, lebih mudah mengalami KDRT karena status pernikahan tidak jelas. Pun demikian dampak bagi anak.
”Status hukum tidak jelas karena pernikahan orangtuanya tidak tercatat secara resmi. Sulit mengurus dokumen penting seperti akta kelahiran, pendaftaran sekolah atau akses layanan publik yang lainnya,” paparnya.
Dan, secara hukum positif catat Khomaeny, nikah Siri melanggar Undang-undang tentang kewajiban pencatatan nikah,” tegasnya.
Jadi katanya, nkah siri untuk kondisi sekarang jika di lihat dari dampak yang di timbulkan merupakan salah satu yang akan menimbulkan kemudharatan.
Sebab tambahnya, dengan tidak tercatatnya pernikahan akan dapat merugikan salah satu pihak.
Senada, praktisi hukum, M. Zainal Abidin, SH, meski nikah siri sah secara agama, tapi bermasalah secara hukum.
”Dalam konteks seperti ini perlindungan bagi perempuan/istri siri belum optimal,” tandas Zainal, yang juga pengurus MUI Bali ini.
Terlebih kata dia, delik aduan membatasi akses keadilan bagi perempuan, sehingga berisiko menjadi korban.
Zainal juga mengingatkan, risiko nikah siri bisa dipidana lebih berat jika ada unsur penipuan atau pun eksploitasi.
Menariknya, Zainal juga menyinggung masalah pelakor (perampas laki orang) yang saat ini marak terjadi dan kasusnya sering viral di media massa, khususnya media sosial.
”Tapi sayangnya, dalam persepektif hukum, pelakor tidak ada delik pidananya. Namun dapat dikenai pasal perzinahan jika bukti cukup. Dan secara perdata dapat menjadi dasar gugatan cerai,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua PP Perempuan ICMI, DR. Hj. Welya Safitri, M.Si., sempat membuat suasana ramai karena berpantun dengan diksi Aura Kasih.
“Nikah siri ini fenomena yang sangat viral saat ini. Ini mirip nikah dibawah tangan dimana MUI pernah membuat fatwa,” ungkap Welya Safitri.
Dia lalu bertanya kepada audiens, pernikahan siri mendatangkan mudharat atau manfaat? Serentak dijawab, ”mudharat...”.
Karena itu, ia menyerukan agar menghindari pernikahan siri, meski secara syariat diperbolehkan dan sah.
Ketua PW Perempuan ICMI Bali, Hj. Sri Subekti, S.H, Sp.N dalam laporannya menenkankan, bahwa topik ini dipilih untuk menyudahi kontroversi atau mudharat dan manfaat praktik nikah siri dan poligami di tengah masyarakat.***
Editor : M.Ridwan