Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pansus TRAP Rapat Tertutup Bahas Dugaan Pelanggaran, Beralasan Dikejar Deadline, Ingin Menggali Hal ini

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:06 WIB

 

RAPAT TERTUTUP: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha
RAPAT TERTUTUP: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali I Made Supartha

DENPASAR, radarbali.jawapos.com Tak seperti biasanya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali  menggelar rapat dengar pendapat (RDP), secara tertutup Jumat (19/2/2026). 

Rapat tersebut membahas berbagai pelanggaran tata ruang yang ditemui lapangan dilaksanakan Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon. 

Adapun surat undangan RDP kemarin (19/2) Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.

Dalam rapat  tersebut, bertujuan  untuk  pendalaman dugaan  pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).

Hadir perwakilan  organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Kantor pertanahan kabupaten/kota serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali juga juga turut diundang. 

Diwawancarai Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, usai rapat ia   enggan membeberkan isi pembahasan rapat, ia  pelit bicara, hanya menyatakan rapat dengan OPD dan instansi vertikal untuk melakukan  koordinasi antarpejabat.

Dalihnya rapat tidak terbuka untuk media disebabkan Pansus TRAP mengejar  waktu karena masa Pansus TRAP akan segera berakhir."Urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan,” ujarnya Politisi NasDem.

 Baca Juga: Wow! Eks Pejabat Pemprov Bali Bedol Desa ke KEK Kura-Kura, Pansus TRAP Sentil Masalah ini, Begini Respons Mereka

Diwawancarai Ketua  Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan rapat tertutup karena  yang dibahas sangat serius dari biasanya. 

Dewan ingin menggali dan mengkaji lebih dalam dengan OPD yang berkaitan perizinan dan aset "Kami dari  Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait., " ujarnya. 

Di samping itu, masa Pansus TRAP yang  akan berakhir 3 Maret mendatang. Supartha harus bergerak cepat menyusun laporan dan rekomendasi. Maka dengan sisa waktu,  pihaknya ingin kerja secara terukur untuk mendapat informasi akurat.

"Jadi harus kerja-kerja lebih terukur, lebih dalam. Supaya mendapatkan informasi yang valid," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.

Supartha berjanji akan mengumumkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus TRAP  sebelum masa kerja Pansus berakhir."Sebelum Pansus berakhir, baru kami membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#Suparta #Pansus TRAP #rapat tertutup