DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Tak seperti biasanya, Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menggelar rapat dengar pendapat (RDP), secara tertutup Jumat (19/2/2026).
Rapat tersebut membahas berbagai pelanggaran tata ruang yang ditemui lapangan dilaksanakan Rapat Gabungan, Lantai III Gedung DPRD Bali, Renon.
Adapun surat undangan RDP kemarin (19/2) Nomor B.08.000.1.5/5461/PSD/DPRD tertanggal 13 Pebruari 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Dalam rapat tersebut, bertujuan untuk pendalaman dugaan pelanggaran tata ruang dan perizinan di empat lokasi, yakni kawasan mangrove Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Desa Pancasari (Buleleng), Desa Tianyar (Karangasem), serta Kawasan Adat Desa Kembang Merta (Tabanan).
Hadir perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal, di antaranya Satpol PP Provinsi Bali, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas PUPR, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kanwil BPN Bali, hingga UPTD Taman Hutan Raya Ngurah Rai.
Kantor pertanahan kabupaten/kota serta kelompok ahli hukum Pemerintah Provinsi Bali juga juga turut diundang.
Diwawancarai Sekretaris Pansus TRAP, Dr. Somvir, usai rapat ia enggan membeberkan isi pembahasan rapat, ia pelit bicara, hanya menyatakan rapat dengan OPD dan instansi vertikal untuk melakukan koordinasi antarpejabat.
Dalihnya rapat tidak terbuka untuk media disebabkan Pansus TRAP mengejar waktu karena masa Pansus TRAP akan segera berakhir."Urusan koordinasi dari pejabat saja. Nanti akan diumumkan,” ujarnya Politisi NasDem.
Diwawancarai Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, menyatakan rapat tertutup karena yang dibahas sangat serius dari biasanya.
Dewan ingin menggali dan mengkaji lebih dalam dengan OPD yang berkaitan perizinan dan aset "Kami dari Pansus ingin menggali kajian-kajian yang lebih sangat dalam dari OPD terkait., " ujarnya.
Di samping itu, masa Pansus TRAP yang akan berakhir 3 Maret mendatang. Supartha harus bergerak cepat menyusun laporan dan rekomendasi. Maka dengan sisa waktu, pihaknya ingin kerja secara terukur untuk mendapat informasi akurat.
"Jadi harus kerja-kerja lebih terukur, lebih dalam. Supaya mendapatkan informasi yang valid," ucap Politisi PDI Perjuangan ini.
Supartha berjanji akan mengumumkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus TRAP sebelum masa kerja Pansus berakhir."Sebelum Pansus berakhir, baru kami membuat laporan dan rekomendasi kepada pimpinan dan pemerintah Bali," tandasnya.***
Editor : M.Ridwan