Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aduh! Carut-Marut TPA Suwung Diusut Bareskrim, Menteri LH: Masuk Tahap Penyidikan Tingkat Tinggi

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 6 Maret 2026 | 06:15 WIB

 

DUGAAN PENYIMPANGAN: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan  kasus TPA Suwung kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Jampidum.
DUGAAN PENYIMPANGAN: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan kasus TPA Suwung kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Jampidum.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung kini berada  pengawasan ketat karena telah  masuk dalam  penyidikan tingkat tinggi oleh Bareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum). 

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, saat menghadiri kegiatan kerja bakti di Pantai Jimbaran, Kamis (5/3/2026), mengungkapkan  penanganan sampah di Kabupaten Badung kini telah naik status ke tahap penyidikan, bukan lagi sekadar penyelidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun disebut telah dikirimkan. Hanif menegaskan  komitmen kepala daerah menjadi taruhan dalam kasus hukum ini.

​"Kabupaten Badung sudah dalam tahap penyidikan. SPDP telah dikirim untuk memastikan langkah yang lebih cepat. Ini menjadi pertaruhan bagi Bupati Badung untuk memastikan masyarakat bergerak cepat mengikuti arahan terkait pengelolaan sampah," jelas Hanif.

​Menteri LH meminta masyarakat mulai disiplin memilah sampah dari sumbernya. Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan mendorong Pemkab Badung untuk bertindak tegas dengan tidak mengangkut sampah yang belum terpilah.

"Kami sudah meminta Bapak Bupati bersikap tegas. Sampah yang tidak terpilah tidak dibenarkan masuk ke TPA Suwung. Karena Suwung sudah masuk tahap penyidikan yang tinggi, kami mengawal ini dengan sangat serius," tambahnya.

​Pemerintah Pusat melalui kementerian terkait memberi sinyal tidak akan lagi memberikan sanksi administratif, melainkan langsung menggunakan pendekatan pidana.

TPA Suwung ditargetkan hanya bisa menerima sampah hingga April mendatang, setelah itu hanya sisa residu yang diperbolehkan masuk.

​"Kondisi TPA Suwung sudah sangat crowded dan pencemarannya berat. Kami sudah meminta perbaikan IPAL. Sampah organik benar-benar dilarang masuk ke sana karena hanya akan menambah beban air lindi," tegas Hanif.

 Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali Hari Ini, Jumat (6/3/2025): Waspada, Angin Kencang Belum Hilang

 Mengenai penggunaan insinerator, pembukaan secara terbatas hanya diperbolehkan untuk sampah jenis kayu. Insinerator baru bisa digunakan secara luas jika pemilahan sampah di masyarakat sudah berjalan presisi.

​Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Catarina Muliana Ginting, membenarkan  kasus TPA Suwung kini tengah ditangani oleh Bareskrim Polri dan Jampidum.

"Ditangani Bareskrim dan Jampidum. Penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga langsung dari pusat," jelas Catarina saat ditemui di Kantor Gubernur Bali kemarin (5/3).

​Catarina menegaskan,  kasus ini telah naik ke tahap penyidikan di Bareskrim. Meski begitu, proses saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan pendalaman. "Prosesnya masih terus berjalan di Bareskrim," pungkasnya.***

Editor : M.Ridwan
#tpa suwung #Bareskrim Polri #Penyidikan Perkara