DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung menjadi ancaman bagi pejabat daerah di Denpasar dan Badung. Sebab, kasus TPA Suwung kini sudah masuk pada tahap penyidikan.
Pejabat terkait sudah dipanggil, termasuk Gubernur Bali Wayan Koster yang mengaku telah memberikan keterangan dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
Kini, pelarangan pembuangan sampah ke TPA Suwung telah menjadi harga mati dan dilakukan secara bertahap. Pertama, sampah organik diberikan batas waktu hingga 31 Maret. Selanjutnya, sampah residu hanya diperbolehkan masuk mulai April hingga 31 Juli 2026.
Hal itu ditekankan Gubernur Bali Wayan Koster dalam arahannya di hadapan Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar terkait Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber yang berlangsung di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, kemarin (9/3) pagi.
Bahkan, dalam sambutannya, Wali Kota Denpasar sampai menangis meminta dukungan kepala dinas, lurah, kepala desa, bendesa, Direktur Perumda Pasar, dan stakeholder di Denpasar. "Bapak, Ibu semuanya, untuk itu mohon sekali dukungan Bapak/Ibu semuanya bisa bekerja keras. Tiang ngidih tulung (saya minta tolong), apa arahan Pak Menteri bisa dikerjakan dengan baik," ungkap Jaya Negara dibarengi dengan isak tangis.
Gubernur Bali Wayan Koster juga membeberkan bahwa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dipanggil, baik di tingkat Kota Denpasar, Provinsi Bali, maupun Kabupaten Badung. "Saya juga sudah di-BAP," kata Koster dalam sambutannya.
Di luar Denpasar dan Badung, wilayah lain juga ditegaskan harus memiliki sistem penanganan sampah. Bahkan, Koster mengancam tidak akan mencairkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) jika desa tidak memiliki sistem pengolahan sampah berbasis sumber.
"Saya akan tegas, BKK dari provinsi diberikan kalau punya komitmen sistem pengolahan sampah berbasis sumber. Kalau tidak, kami tidak kasih BKK infrastruktur dan lainnya, karena jika dibiarkan, daerah lain akan berakhir seperti TPA Suwung juga," tegasnya.
Dijelaskan, upaya pengolahan sampah telah dilakukan sejak periode pertama menjabat tahun 2018. Koster telah menerbitkan Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (kantong plastik, styrofoam, dan sedotan plastik). Peraturan ini bertujuan mengurangi sampah plastik demi menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali.
"Untuk larangan penggunaan sedotan plastik sudah berjalan dengan bagus, tapi untuk penggunaan tas kresek masih banyak terjadi, terlebih di pasar tradisional. Kalau di pasar modern sudah bagus dan sudah dilaksanakan dengan baik," ungkapnya.
Selanjutnya, telah dikeluarkan pula Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, tempat wisata, dan desa.
"Mau digenjot, tiba-tiba tahun 2020 terjadi Covid-19, sehingga kebijakan ini tidak bisa dijalankan dengan maksimal. Dari tahun 2021 hingga 2022 kita fokus menangani pandemi dan pemulihan ekonomi masyarakat. Tahun 2023 periode pertama saya selesai dan akhirnya berhenti sementara, sehingga tidak maksimal lagi jadinya," jelas Gubernur asal Buleleng ini.
Setelah kembali memimpin Bali, Gubernur Koster mengatakan Pemerintah Provinsi Bali kemudian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber, yaitu pengurangan, pemilahan, dan pengolahan sampah sejak dari rumah tangga, perkantoran, pelaku usaha, hingga kawasan publik.
Untuk itu, dibutuhkan komitmen bersama secara holistik guna mengelola sampah dari hulu sampai hilir. Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026; baik di lingkup rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, desa/kelurahan, hingga desa adat.
Gubernur Koster mengungkapkan jika kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik dan residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.
"Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka, kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target yang telah ditentukan. Semua harus bergerak untuk menangani sampah. Ini harus kita lakukan dengan baik," tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Regulasi yang telah dibuat yakni Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2023 mengatur tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Untuk menindaklanjuti Perda tersebut, telah dikeluarkan Instruksi Wali Kota Denpasar No. 100.3.4.3/1/HK Tahun 2026 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Sampah. "Kebijakan sudah kami siapkan, peraturan dan sisi pendanaan semua kami siapkan. Pertemuan ini kami mengajak kepala desa, lurah, dan jro bendesa, pimpinan OPD, serta PD Pasar untuk bersinergi. Arahan Pak Menteri tujuannya baik supaya sampah terkelola dengan baik," jelasnya.
Jaya Negara juga mengakui pimpinan OPD Pemkot Denpasar telah dipanggil. Disampaikan pula persiapan Pemerintah Kota Denpasar dalam pengolahan sampah mencakup dua Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura dan Kertalangu. "Untuk organik kami sudah siapkan di TPST Tahura dan Kertalangu. Kalau sudah dipilah, kami akan siapkan di TPST Kertalangu," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan