DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Penutupan TPA Suwung yang dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelarangan pembuangan sampah organik per April mendatang, memicu kekhawatiran. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dusun (Kadus) Batu Bintang, Dauh Puri Klod, I Nyoman Mardika, saat dihubungi kemarin (10/3/2026).
Mardika menyampaikan belum ada kesiapan matang menuju akhir Maret mendatang terkait pelarangan tersebut. Bahkan, Mardika mengkhawatirkan wilayah Denpasar akan dipenuhi sampah di sepanjang jalan karena masyarakat belum sepenuhnya sadar untuk memilah.
"Dibilang siap, masyarakat tidak siap. Sekarang baru sebatas sosialisasi dari perbekel, lurah, termasuk saya terkait pemilahan. Namun, kesadaran untuk mengolah belum terbangun. Kalau dipaksakan sekarang, belum siap," bebernya.
Mardika menambahkan, jika per 31 Maret nanti hanya sampah anorganik dan residu yang diterima, muncul pertanyaan besar: sampah organik harus dibawa ke mana? Terlebih, sampah hasil upakara (upacara adat) jumlahnya sangat banyak. Kendati Pemerintah Kota Denpasar telah menggelontorkan bantuan seperti teba modern, compost bag, dan tong komposter, efektivitasnya dinilai belum maksimal.
"Sampah upacara itu banyak, itu pertanyaan publik secara umum. Memang jujur diakui Pemkot mendistribusikan bantuan melalui desa atau kelurahan. Seperti desa saya, ada 173 teba modern di Desa Dauh Puri Klod. Komposter dan compost bag akan dibagikan lagi bulan ini atau maksimal bulan depan di masing-masing dusun," jelas Mardika.
Menurut pandangannya, dibutuhkan antisipasi cepat jika sampah meluber. Saat ini terjadi dilema di tingkat pimpinan desa hingga level bawah karena tidak adanya sanksi hukum yang memberikan efek jera.
"Selama kesadaran belum terbangun, sampah akan meluber. Masalah antisipasi ini harus dipikirkan Pemkot Denpasar dan Gubernur. Sosialisasi tidak bisa instan. Menyadarkan masyarakat untuk memilah dan mengolah itu harus rutin. Kalau sampai 1 April proses penyadaran belum tuntas, kekhawatirannya masyarakat tetap tidak mau memilah," tegasnya.
Di samping itu, masyarakat keberatan memilah karena merasa sudah membayar iuran sampah swakelola. Warga juga mempertanyakan fungsi pajak yang dibayarkan selama ini jika masalah sampah justru dikembalikan lagi ke masyarakat. "Mereka mempertanyakan, dengan pajak yang dibayar, seharusnya sudah ada solusi teknologi," cetus Mardika.
Seperti diketahui, Gubernur Bali, Wayan Koster, mendesak Kepala Desa dan Lurah se-Kota Denpasar sebagai garda terdepan dalam percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber di Gedung Sewaka Dharma, Lumintang, Denpasar, Senin (9/3) pagi.
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyampaikan bahwa permasalahan sampah saat ini telah menjadi isu strategis, baik secara nasional maupun internasional, yang sangat mendesak untuk segera diselesaikan. Koster meminta komitmen bersama secara holistik untuk mengelola sampah dari hulu sampai hilir.
"Sampah organik harus selesai dikelola di sumbernya paling lambat tanggal 31 Maret 2026. Selesai di rumah tangga, kawasan perumahan, pariwisata, hingga tingkat Desa/Kelurahan dan Desa Adat," tegas Koster.
“Mari kita meneguhkan komitmen untuk bergotong royong melindungi alam Bali demi generasi yang akan datang. Keberhasilan Gerakan Bali Bersih Sampah akan menjadi warisan yang tak ternilai,” imbuhnya.
Bahkan, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa kasus TPA Suwung telah naik ke tahap penyidikan. Sesuai penegasan Menteri Hanif Faisol, mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu.
“Jangan sampai kepala daerah menjadi tersangka. Kita tidak ingin ada yang jadi tersangka, kan? Ini menjadi tanggung jawab kita semua. Kita harus siap menyelesaikan permasalahan sampah sesuai target. Semua harus bergerak,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, dalam laporannya menyampaikan bahwa permasalahan sampah di Denpasar memang sangat mendesak untuk segera diselesaikan. ***
Editor : M.Ridwan