Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Stagnan! Masa Penlok Berakhir, Kadis PUPR-KIM Pastikan Rencana Tol Gilimanuk-Mengwi Ulang dari Nol, Desain dan Tender Dievaluasi

M.Ridwan • Kamis, 12 Maret 2026 | 07:17 WIB

ULANG LAGI: Jalur tol Gilimanuk - Mengwi yang masih dalam tahap desain akibat harus tender ulang.
ULANG LAGI: Jalur tol Gilimanuk - Mengwi yang masih dalam tahap desain akibat harus tender ulang.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Rencana pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi masih berjalan di tempat sejak peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 2022 lalu. Namun, ada perubahan karena ruas tol Gilimanuk–Pekutatan dibatalkan. Sementara kelanjutan proyek difokuskan pada Seksi II (Pekutatan–Soka) dan Seksi III (Soka–Mengwi).

Masa berlaku perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (Penlok) resmi berakhir pada Selasa (25/2/2026).  Ribuan bidang tanah warga yang sebelumnya "terkunci" kini resmi bebas dari pemblokiran.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali, Nusakti Yasa Wedha, mengatakan dengan berakhirnya masa penetapan lokasi (penlok) pada 25 Februari lalu, proses proyek tersebut harus dimulai kembali dari awal.

“Dengan batas waktu penlok yang berakhir 25 Februari, prosesnya harus dimulai dari nol lagi,” kata Nusakti.

Ia menjelaskan, kelanjutan mega proyek tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Untuk perkembangan jalan tol ini silakan ditanyakan ke pemerintah pusat karena pemrakarsanya dari Bina Marga Kementerian PU. Namun yang jelas, dengan berakhirnya masa penlok ini akan segera dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Terkait pembebasan lahan, Nusakti menyebut pendanaan pengadaan lahan untuk proyek tol tersebut direncanakan melalui skema solicited dengan dukungan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN). Sementara proses pembebasan lahannya dilakukan oleh pemerintah.

“Pengadaan lahan dari pusat direncanakan melalui skema solicited dengan LMAN,” ujarnya.

Nusakti juga tidak menampik minimnya minat investor dalam proyek ini. Sebab, proyek tersebut diharapkan berjalan dengan skema business to business (B to B).

Meski demikian, saat ini proyek tersebut masih dalam tahap proses tender serta evaluasi desain jalan tol.

“Sekarang masih proses tender dan evaluasi desain,” tandasnya.

Seperti diketahui, pembangunan Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi sebelumnya ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 243/01-A/HK/2022 tanggal 7 Maret 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Ruas Jalan Tol Gilimanuk–Mengwi di Provinsi Bali.

Pembangunan tol tersebut merupakan bagian dari kebijakan pembangunan nasional untuk mempercepat pengembangan kawasan strategis serta mendorong pertumbuhan ekonomi wilayah.

Melalui peningkatan aksesibilitas dan kapasitas jaringan jalan, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dengan menekan biaya distribusi serta membuka akses pasar regional hingga internasional.***

Editor : M.Ridwan
#desain #Tender Proyek Jalan #penlok berakhir #Tol Gilimanuk Mengwi #pembangunan jalan tol