Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Babak Baru Sampah Bali TPA Suwung, Gubernur Koster Sebut Tutup Permanen 1 Agustus 2026, Ini Langkah yang Disiapkan

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 26 Maret 2026 | 08:20 WIB

CEGAH KEBAKARAN: Ilustrasi suasana di TPA Suwung mencegah kebakaran terulang  beberapa waktu lalu.(miftahuddin/radar bali)
CEGAH KEBAKARAN: Ilustrasi suasana di TPA Suwung mencegah kebakaran terulang beberapa waktu lalu.(miftahuddin/radar bali)

DENPASAR , Radar Bali.id– Era gunungan sampah di jantung ibu kota Bali segera berakhir. Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung akan ditutup secara permanen dan total pada 1 Agustus 2026.

Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna peringatan satu tahun kepemimpinannya bersama I Nyoman Giri Prasta di Gedung DPRD Bali, Rabu (25/3/2026).

Langkah radikal ini diambil sebagai respons atas peringatan pemerintah pusat terkait pencemaran lingkungan yang kian mengkhawatirkan.

Tahapan Penutupan: Larangan Sampah Organik

Penutupan tidak dilakukan seketika, melainkan melalui fase transisi untuk memaksa perubahan pola buang sampah di masyarakat:

"Mulai 1 April, sampah organik harus selesai di tempat, tidak boleh lagi dibawa ke TPA. Hanya boleh residu," tegas Koster.

Konsekuensi Hukum dan Nasib Mantan Kadis

Ketegasan ini dibayangi oleh kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Teja. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kelalaian pengelolaan air lindi yang mencemari laut.

Menanggapi hal ini, Karo Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum. "Kami menyayangkan status ini naik ke ranah pidana. Seharusnya sanksi lebih diarahkan pada penutupan TPA, bukan justru pemidanaan personal," ujar Satria.

Solusi Jangka Panjang: Teknologi PSEL

Sebagai pengganti TPA konvensional, Bali akan bertransformasi melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Ancaman Pemotongan Dana BKK

Gubernur Koster juga memberikan "kartu kuning" bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa. Ia mengancam akan menahan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2027 bagi desa yang terbukti tidak mengolah sampah dari sumbernya.

"Kalau tidak dikelola masing-masing, jangan diberikan BKK. Harus ada tanggung jawab," tandasnya, seraya menekankan bahwa sistem open dumping (sampah dibuang terbuka) tidak boleh lagi ada di seluruh Bali.[*]

Editor : Hari Puspita
#pencemaran #tpa suwung #penutupan TPA Suwung #sampah #gubernur koster