DENPASAR , Radar Bali.id– Era gunungan sampah di jantung ibu kota Bali segera berakhir. Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan pernyataan tegas bahwa Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Suwung akan ditutup secara permanen dan total pada 1 Agustus 2026.
Pernyataan ini disampaikan dalam Sidang Paripurna peringatan satu tahun kepemimpinannya bersama I Nyoman Giri Prasta di Gedung DPRD Bali, Rabu (25/3/2026).
Langkah radikal ini diambil sebagai respons atas peringatan pemerintah pusat terkait pencemaran lingkungan yang kian mengkhawatirkan.
Tahapan Penutupan: Larangan Sampah Organik
Penutupan tidak dilakukan seketika, melainkan melalui fase transisi untuk memaksa perubahan pola buang sampah di masyarakat:
- 1 April 2026: Larangan total pembuangan sampah organik ke TPA Suwung. Sampah jenis ini wajib dikelola di sumber (rumah tangga/desa).
- 1 April – 31 Juli 2026: TPA hanya menerima sampah anorganik dan residu.
- 1 Agustus 2026: Penutupan total. Tidak ada lagi truk sampah yang masuk ke area Suwung.
"Mulai 1 April, sampah organik harus selesai di tempat, tidak boleh lagi dibawa ke TPA. Hanya boleh residu," tegas Koster.
Konsekuensi Hukum dan Nasib Mantan Kadis
Ketegasan ini dibayangi oleh kasus hukum yang menyeret mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, Made Teja. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup atas dugaan kelalaian pengelolaan air lindi yang mencemari laut.
Menanggapi hal ini, Karo Hukum Pemprov Bali, Ngurah Satria Wardana, menyatakan akan menyiapkan bantuan hukum. "Kami menyayangkan status ini naik ke ranah pidana. Seharusnya sanksi lebih diarahkan pada penutupan TPA, bukan justru pemidanaan personal," ujar Satria.
Solusi Jangka Panjang: Teknologi PSEL
Sebagai pengganti TPA konvensional, Bali akan bertransformasi melalui proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
- Lokasi: Lahan 6 hektare milik PT Pelindo.
- Teknologi: Dikelola perusahaan asal Tiongkok, Zhejiang Weiming Environment Protection.
- Kapasitas: 1.200 ton per hari.
- Target: Groundbreaking Juni 2026 dan tuntas akhir 2027.
Ancaman Pemotongan Dana BKK
Gubernur Koster juga memberikan "kartu kuning" bagi pemerintah kabupaten/kota dan desa. Ia mengancam akan menahan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun 2027 bagi desa yang terbukti tidak mengolah sampah dari sumbernya.
"Kalau tidak dikelola masing-masing, jangan diberikan BKK. Harus ada tanggung jawab," tandasnya, seraya menekankan bahwa sistem open dumping (sampah dibuang terbuka) tidak boleh lagi ada di seluruh Bali.[*]
Editor : Hari Puspita