Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hari Pertama Larangan Sampah Organik, Sejumlah Sopir Truk Protes, Penjagaan Ketat di Jalan Masuk TPA Suwung, ini Penjelasan DKLH Balinya

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 2 April 2026 | 03:47 WIB
BINGUNG: Sopir truk dari jasa sampah mandiri sedang bernegosiasi karena truk sampah yang tidak lolos, tampak berbincang dengan petugas meakai rompi hitam atas kaus lengan panjang berwarna biru muda dan membawa HT di jalur masuk TPA Suwung Rabu 1 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
BINGUNG: Sopir truk dari jasa sampah mandiri sedang bernegosiasi karena truk sampah yang tidak lolos, tampak berbincang dengan petugas meakai rompi hitam atas kaus lengan panjang berwarna biru muda dan membawa HT di jalur masuk TPA Suwung Rabu 1 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Penjagaan ketat mewarnai jalur masuk TPA Suwung pada hari pertama pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik, Rabu (1/4/2026).

Petugas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) bersama Satpol PP Provinsi Bali tampak memeriksa setiap bak truk menggunakan tangga tinggi untuk memastikan tidak ada sampah organik yang tercampur.

Namun, ketatnya aturan ini memicu protes keras dari beberapa penyedia jasa sampah mandiri yang merasa ada praktik tebang pilih di lapangan.

Baca Juga: Babak Baru Sampah Bali TPA Suwung, Gubernur Koster Sebut Tutup Permanen 1 Agustus 2026, Ini Langkah yang Disiapkan

​Nyoman Sudiarsa, salah satu penyedia jasa sampah mandiri di kawasan  Desa Pemecutan Kaja, meluapkan kekecewaannya setelah muatannya ditolak hanya karena tercampur sedikit dedaunan.

Di waktu yang sama, ia mengaku melihat truk milik dinas masih bisa melenggang masuk meski belum terpilah sempurna.

"Saya jasa sampah mandiri, tapi saya lihat truk dinas nomor lambung 40 belum terpilah bisa lolos. Itu saya laporkan karena tidak adil," protesnya bernada menyentil.

Baca Juga: Sah! Buntut Pencemaran TPA Suwung: Eks Kadis LHK Bali I Made Teja Resmi Jadi Tersangka, Ini Suratnya

Sudiarsa menilai sistem ini dipaksakan tanpa solusi. Sebab,  volume sampah organik di Bali sangat tinggi karena adanya kegiatan upakara.

Ia mengibaratkan kebijakan ini seperti "makan cabai langsung pedas," yang justru menyulitkan mereka yang selama ini membantu pemerintah mengelola sampah masyarakat secara mandiri tanpa membebani APBD.

​Tak berselang lama, protes juga datang dari pengelola jasa sampah yang mengangkut sampah rumah sakit.

Sopir tersebut tampak kebingungan menghadapi sikap ketat pengawas yang bahkan tidak mengenakan atribut identitas maupun nametag resmi.

Meski mengaku siap mengikuti aturan pemilahan, sopir dari jasa sampah mempertanyakan kepastian  pembuangan karena pihak rumah sakit terus menanyakan nasib sampahnya.

"Saya manut kalau disuruh pilah, tapi sekarang saya bingung sampah dari rumah sakit ini mau dibawa ke mana," ujarnya di tengah perbincangan  dengan petugas tanpa identitas tersebut.

 Baca Juga: ​Kepala Daerah Terancam jadi Tersangka, Penutupan TPA Suwung Harga Mati, Sampah Organik Dilarang Per April, Wali Kota Menangis

Para sopir merasa dilema dan bingung mengenai sampah yang ditolak. Di satu sisi pelanggan mereka  mempertanyakan dan di sisi lain ketatnya aturan pembuangan sampah  di TPA. 

​Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Dwi Arbani, menjelaskan mengenai pelarangan pembuangan sampah organik ke TPA dilakukan karena Pemerintah Provinsi Bali sedang mempercepat penguatan sistem pengelolaan sampah berbasis sumber.

Hal ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia dalam rangka penyesuaian operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung yang mulai berlaku 1 April 2026.

​Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan,  mulai April 2026 TPA Suwung hanya diperbolehkan menerima sampah anorganik atau residu. Sementara itu, sampah organik wajib diselesaikan di sumbernya.

Arahan ini bertujuan menghentikan praktik open dumping serta mendorong pengurangan sampah sejak dari tingkat rumah tangga dan kawasan, sehingga TPA ke depan hanya difokuskan pada penanganan sampah residu.

​Komposisi sampah organik di Bali mencapai sekitar 65 persen dari total timbulan sampah dengan karakteristik kadar air yang tinggi.

"Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya kapasitas TPA,” ujar Arbani.

​Pemerintah mendorong agar sampah organik seperti sisa makanan, sampah dapur, daun, ranting, hingga sampah upakara dapat dikelola langsung melalui metode yang sederhana dan aplikatif.

Seiring dengan arahan tersebut, kabupaten/kota di Bali mulai melakukan langkah konkret. Kabupaten Badung, misalnya, telah mengembangkan 42 unit TPS3R dan menyalurkan ratusan ribu unit bag komposter, tong komposter, serta 16.053 unit teba modern kepada masyarakat.

​Sementara itu, Pemerintah Kota Denpasar memperkuat pengelolaan melalui 23 unit TPS3R dengan kapasitas pengolahan 72,83 ton per hari, serta mendistribusikan 5.002 unit sarana pengolahan sampah termasuk tong komposter dan teba modern.

Menurut Arbani, berbagai langkah tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mengurangi beban TPA secara bertahap.

​“Ini adalah proses penyesuaian menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih mandiri dan berkelanjutan. Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan bertahap dan tidak memberatkan. Perubahan besar dimulai dari langkah kecil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq saat kunjungan ke Badung pada 3 Maret lalu memang telah meminta agar tekanan terhadap TPA Suwung dikurangi dengan hanya mengizinkan sampah anorganik yang masuk ke sana.***

Editor : M.Ridwan
#pelarangan buang sampah ke TPA #sampah residu #penutupan TPA Suwung #satpol pp bali #sampah organik