Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Marak Pembakaran Sampah Satpol PP Ancam Sanksi Tipiring, Koster Sebut Kadis DKLH telah Tertibkan yang Liar

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 7 April 2026 | 05:05 WIB
KECELAKAAN: Ini adalah kebakaran sampah di TPA Suwung yang membuat aparat repot. Pasca penutupan aparat malah repot ngurus pembakaran sampah liar. (miftahuddin halim/radarbali.id)
KECELAKAAN: Ini adalah kebakaran sampah di TPA Suwung yang membuat aparat repot. Pasca penutupan aparat malah repot ngurus pembakaran sampah liar. (miftahuddin halim/radarbali.id)

 

DENPASARradarbali.jawapos.com – Polemik sampah di Provinsi Bali kian meruncing dan berdampak serius terhadap kondisi sosial serta lingkungan. Pembatasan pembuangan ke TPA Suwung memicu maraknya aksi pembakaran sampah secara liar serta pembuangan sampah sembarangan di berbagai titik, bahkan ke sungai.

Menanggapi fenomena tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pihak Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah melakukan penertiban."Sudah ditertibkan oleh Kadis DKLH," ujarnya singkat ditemui usai sidang paripurna Senin (6/4) 

​Koster menilai adanya dinamika di masyarakat adalah hal yang lumrah setiap kali ada kebijakan baru, termasuk kebijakan penghentian pembuangan sampah organik ke TPA Suwung.

Meski menyadari adanya dampak negatif, ia memastikan Pemprov Bali terus melakukan penindakan di lapangan. "Memang pembuangan harus dibatasi. Kadis DKLH sudah melakukan penertiban," terangnya. 

​Mengenai kelanjutan wacana pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang, Koster menyebut proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan.

Targetnya, peletakan batu pertama (groundbreaking) akan dilakukan pada pertengahan tahun ini. "PSEL rencananya groundbreaking bulan Juni mendatang," bebernya. 

Pejabat asal Sembiran ini menanggapi alotnya rencana pembangunan PSEL selama ini bukan karena pembatalan proyek, melainkan minimnya minat dari pihak swasta.

 "Bukan dibatalkan, tetapi karena waktu itu memang tidak ada pihak ketiga (investor) yang berminat," tandasnya.

​Di sisi lain, Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menginstruksikan seluruh jajaran Satpol PP di tingkat kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan di tengah darurat sampah ini. Sanksi Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) akan dioptimalkan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.

"Satpol PP kabupaten/kota siap mengadakan operasi Tipiring bagi siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan sampah. Juga ada upaya edukasi agar masyarakat lebih bijak mengelola sampahnya," jelas Dewa Dharmadi.

​Ia mengingatkan,  pembakaran sampah dilarang keras dalam Peraturan Daerah (Perda) karena menghasilkan polusi asap yang dihasilkan merusak kualitas udara.

Dewa Dharmadi meminta masyarakat untuk mulai disiplin memilah sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.

Menurutnya, jika sampah organik dan anorganik sudah dipisahkan sejak dari rumah, petugas atau jasa pengangkut akan lebih mudah membawanya ke tempat pengelolaan yang telah disiapkan pemerintah.

 "Pemerintah kabupaten/kota telah menyiapkan sarana itu. Diupayakan jangan ada lagi pembakaran sampah, meski saya kira jumlahnya sekarang sudah mulai berkurang," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#sampah liar #satpol pp provinsi bali #pembakaran sampah #penutupan TPA Suwung