SEMARAPURA, RadarBali.id – Kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) resmi diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Klungkung dan Bangli mulai Jumat (10/4/2026) pekan ini.
Baca Juga: Tunggu SE Bupati, Pemkab Jembrana Belum Terapkan Aturan WFH Hari Jumat untuk ASN
Langkah berani ini diambil sebagai upaya strategis pemerintah daerah untuk melakukan penghematan Bahan Bakar Minyak (BBM).
Siapa yang Tetap Masuk Kantor? Sekda Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana, menegaskan bahwa WFH tidak berlaku bagi unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, antara lain:
- Unit layanan kesehatan dan pendidikan.
- Layanan kependudukan (Disdukcapil) dan perizinan.
- Unit kedaruratan, kebersihan, serta keamanan (Satpol PP & BPBD).
- Pejabat Eselon II, III, Camat, dan Lurah.
Bangli Lakukan Pemangkasan Ekstrem: Tak hanya WFH, Pemkab Bangli di bawah komando Kepala BKPSDM I Made Mahindra Putra melakukan langkah efisiensi yang lebih ketat. Seluruh sisa anggaran perjalanan dinas per April 2026 dipangkas sebesar 50%, sementara jatah BBM di setiap OPD dipotong 20%.
Kepala Disdukcapil Bangli, AA Bintang Ari Sutari, menambahkan bahwa instansinya tidak mungkin WFH karena lonjakan pemohon justru terjadi pada hari Jumat dan Senin.[*]
Editor : Hari Puspita