DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya alias Dewa Jack, mendapat teguran dari Gubernur Bali Wayan Koster lantaran pernyataannya mengenai rencana pembangunan tempat pengolahan sampah organik di Klungkung pada Senin (6/4/2026).
Sebab saat dikonfirmasi, Wayan Koster justru menepis pernyataan Dewa Jack. Ia menegaskan, fasilitas yang dibangun di Klungkung dekat kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) bukanlah tempat pembuangan atau pengolahan sampah mentah, melainkan tempat pemanfaatan sampah yang sudah dicacah.
“Bohong, tidak ada itu (pembangunan tempat pengolahan sampah). Yang ada adalah pengiriman cacahan sampah organik. Bahan komposter tersebut akan dijadikan pupuk untuk perkebunan tanaman penyangga di Pusat Kebudayaan Bali,” ujar Koster saat ditemui pada Selasa (7/4/2026).
Baca Juga: Prediksi Cuaca Bali, Hari Ini Rabu (8/4/2026) : Hujan Tidak Merata, dari Ringan hingga Lebat
Menurut Koster, material yang dikirim ke Klungkung merupakan material kompos yang berasal dari proses pencacahan sampah organik sebelumnya.
Ia meminta bisa membedakan antara sampah mentah dengan material yang sudah diproses.
"Bukan sampah organik mentah, tapi yang sudah dicacah menjadi bahan komposter. Itu material komposter, bukan sampah. Bedakan, ya!” tegasnya.
Proses pencacahan sampah organik tersebut dilakukan di TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) maupun TPST.
Setelah menjadi cacahan, material tersebut kemudian diproses lebih lanjut dengan penambahan cairan khusus agar siap digunakan sebagai pupuk untuk penghijauan di kawasan pesisir PKB.
"Material komposnya diberi cairan, lalu menjadi pupuk. Itu sangat diperlukan karena ada proyek penghijauan di kawasan pesisir PKB,” jelas Koster.
Area yang dimanfaatkan untuk penanaman tanaman penyangga di kawasan Pusat Kebudayaan Bali tersebut memiliki luas sekitar lima hektare dan dikelola langsung oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Selain itu, Koster juga membantah keras yang menyebut Pemerintah Provinsi Bali menggelontorkan anggaran sebesar Rp400 miliar untuk pembangunan tempat pengolahan sampah organik. Ia bahkan mengaku telah menegur pihak yang memberikan pernyataan keliru tersebut.
“Bohong, tidak ada (anggaran Rp400 miliar). Itu juga tidak benar. Itu salah. Sudah saya tegur,” ketusnya.
Terkait pengelolaan sampah di Bali secara keseluruhan, Koster menegaskan, rencana penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung tak bisa ditawar lagi.
Penutupan akan tetap dilakukan sesuai jadwal, meskipun proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) belum beroperasi."Jangan ada mundur-mundur lagi, tidak ada itu mundur,” pungkasnya.
Seperti diketahui Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya atau Dewa Jack menyatakan, DPRD Bali telah mendukung pendanaan sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunam tempat pemrosesan sampah organik di Klungkung. Sampah organik akan dikirim dari Denpasar untuk dijadikan kompos.
"Kalau dari APBD Provinsi Bali, angkanya mohon maaf mungkin ke Bappeda tanyakan, itu kita dukung penuh kalau nggak salah sekitar Rp 400 miliar angkanya untuk menyediakan tempat pembuangan organik. Kalau nggak salah itu di Klungkung,” ungkapnya ditemui usai sidang DPRD Bali Senin (6/4/2026).***
Editor : M.RidwanSumber : radarbali.jawapos.com