SETUJU: Wakil Ketua I DPRD Bali I Wayan Disel Astawa menyerahkan keputusan fraksi kepada Gubernur Bali Wayan Koster di Ruang Sidang Utama DPRD Bali, Selasa (14/4).
DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seluruh fraksi DPRD Provinsi Bali menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna ke-33 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (14/4).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, dengan dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster.
Adapun dua Raperda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Bali meliputi Raperda Tata Kelola Usaha Pariwisata Bali Berkualitas serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kedua regulasi ini dinilai sangat krusial dalam menentukan wajah pengelolaan Bali ke depan, khususnya dalam mengatasi tekanan pembangunan yang berlebih, persoalan sampah, hingga ketimpangan wilayah.
Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Putu Diah Pradnya Maharani, B.Sc. (Hons). Fraksi Gerindra-PSI diwakili oleh Gede Harja Astawa, S.H., M.H., sementara Fraksi Golkar dibacakan oleh I Nyoman Wirya, S.Sos., dan Fraksi Demokrat-NasDem disampaikan oleh I Gede Ghumi Asvatham, S.T.Par.
Dalam penyampaiannya, Fraksi PDI Perjuangan menekankan bahwa Bali tengah bertransisi dari mass tourism menuju quality tourism.
Putu Diah Pradnya Maharani menegaskan pariwisata tidak boleh tumbuh tanpa kendali karena dapat merusak tata ruang dan menurunkan kualitas lingkungan.
Menurutnya, kehadiran negara melalui regulasi yang tegas dan implementatif adalah hal yang mutlak.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Fraksi Gerindra–PSI, Gede Harja Astawa, mendorong langkah struktural yang berani, termasuk penguatan dasar hukum pungutan bagi wisatawan asing.
Ia juga menyoroti wacana pengelolaan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) agar dapat terintegrasi di tingkat provinsi demi pemerataan.
Di sisi lain, Fraksi Golkar melalui I Nyoman Wirya menyoroti banyaknya pelanggaran terstruktur terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pihaknya menyambut baik Raperda ini sebagai instrumen untuk menertibkan investasi dan mencegah persaingan usaha yang tidak sehat.
Sementara itu, Fraksi Demokrat–NasDem memberikan catatan kritis mengenai potensi "jebakan regulasi".
I Gede Ghumi Asvatham mengingatkan bahwa kebijakan seperti kuota wisatawan dan pengaturan harga minimum harus didasarkan pada kajian ilmiah yang transparan agar tidak memicu distorsi pasar atau persoalan hukum baru.
Meski memberikan berbagai catatan dan masukan, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar kedua Raperda tersebut segera dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Editor : Rosihan Anwar