Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Status Lahan Pengganti BTID di Karangasem telah Jadi Kawasan Hutan, BPKH: Lokasinya Ada dan Sudah Batasnya Ditata

Tim Redaksi • Jumat, 17 April 2026 | 07:44 WIB
CARI HUTAN: Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma kepada awak media usai pertemuan menjelaskan, status lahan pengganti BTID di Karangasem
CARI HUTAN: Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma kepada awak media usai pertemuan menjelaskan, status lahan pengganti BTID di Karangasem

AMLAPURA, radarbali.jawapos.com - Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke lokasi lahan pengganti PT BTID di Karangasem, Rabu 15 April 2026. Pansus ingin memastikan prosedural kawasan seluas 40,20 ha yang akan dijadikan kawasan hutan di Karangasem.

Selain Pansus, hadir para  pihak terkait seperti  BTID, BPN Karangasem, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah VIII, DPRD Karangasem, perbekel Desa setempat dan sejumlah pihak.

Perwakilan BPKH Wilayah VIII, Gede Gita Yogi Dharma kepada awak media usai pertemuan menjelaskan, status lahan pengganti BTID di Karangasem telah ditetapkan menjadi kawasan hutan.

"Kalau status sekarang sudah ditetapkan sebagai kawasan hutan," kata Gede Yogi.

Ia juga menyampaikan proses lahan pengganti tersebut telah berjalan sesuai prosedur hingga telah  memasuki tahapan tata batas.

"Kalau dari segi prosesnya itu sudah kita tata batas, jadi lokasinya juga sudah ada," jelasnya.

Ditanya terkait kepemilikan awal lahan tersebut, Gede Gita Yogi Dharma memaparkan kronologis lengkapnya.

"Sebelumnya kan BTID yang menyerahkan lahan pengganti kepada negara, kemudian negara memerintahkan kami (Kementerian Kehutanan) untuk menata batas. Kemudian ditetapkanlah sebagai kawasan hutan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karangasem I Made Arya Sanjaya menyampaikan akan mengecek blok lahan yang telah disampaikan Kementerian Kehutanan kepada BPN.

"Dari tanah penukarannya, di beberapa blok itu, data yang diberikan oleh teman-teman dari  kehutanan, memang harus perlu kita cek lokasinya di lapangan, sehingga lokasi penukarnya ini memang bisa kita pastikan di koordinat-koordinat berapa, di bidang-bidang mana saja," katanya.

Sehingga jelas dia, BPN dapat mengecek tanah-tanah penukar ini awalnya dari mana, kemudian pernah berpindah ke BTID, selanjutnya BTID melepaskan kepada Kehutanan dan seterusnya bisa ditelusuri.

 Baca Juga: Sinergi BTID dan Komunitas Angen, Ubah Limbah Organik Jadi Sumber Daya Bernilai, Naik Kelas Jadi Pupuk dan Pembersih Wangi

Dia menyampaikan, saat ini dari blok-blok lahan yang diberikan Kehutanan ke BPN, belum bisa dipastikan, karena skala peta yang diberikan adalah 1 berbanding 10 ribu.

"Skala 1 berbanding 10 ribu belum cukup untuk kita membaca detail dari bidang-bidang tanah yang ada di sana. Sehingga, seperti yang saya sampaikan tadi, kita perlu ke lapangan bersama-sama dengan kehutanan (BPKH VIII), agar Kehutanan menunjukkan batasnya," jelasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus TRAP DPRD Bali pada Februari 2026, BTID mengonfirmasi skema tukar menukar kawasan hutan (tukar guling) sebagai syarat penggunaan lahan di Serangan. Pansus TRAP hadir untuk memastikan hal itu. Perwakilan BTID juga menyampaikan seluruh prosedur dan regulasi telah di penuhi saat itu.

BTID menyiapkan lahan di dua kabupaten yakni kabupaten Karangasem lahan pengganti seluas 40,20 hektar. Tersebar di beberapa desa, antara lain Kecamatan Kubu Desa Batu Ringgit, Dukuh, dan Tulamben dan Kecamatan Selat Desa Sebudi.

Lahan pengganti seluas 44 hektar di Desa Loloan Timur dan Desa Budeng Kabupaten Jembrana.

PT BTID merupakan pengembang kawasan ekonomi khusus kura kura  Bali berdasarkan PP No. 23 Tahun 2023.

Penetapan KEK oleh pemerintah pusat menjadi payung hukum utama BTID juga sebagai bukti bahwa aspek lahan dan izin sudah tuntas (clear and clean).***

Editor : M.Ridwan
#kompensasi hutan #Kura Kura Bali #Pansus TRAP DPRD Bali #btid #karangasem bali