Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Dugaan Caplok Tanah Negara Sejumlah Unit Usaha, Begini Tanggapan BTID

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 20 April 2026 | 22:22 WIB
KEMBALI MENYOAL: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha;  dan Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat soroti dugaan caplok tanah negara, Senin 20 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
KEMBALI MENYOAL: Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha; dan Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai saat soroti dugaan caplok tanah negara, Senin 20 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menyoroti lahan negara yang diduga dicaplok dan diprivatisasi.

Hal itu terungkap saat Pansus TRAP menggelar rapat penting di Ruang Rapat Gabungan Lantai III Gedung DPRD Bali, Senin (20/4). Lahan yang paling menjadi perhatian berada di wilayah BTID, Serangan.

​Hadir dalam rapat tersebut Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha; Wakil Ketua Pansus, Gede Harja; Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai; serta anggota Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Nyoman Oka Antara, Ketut Rochineng, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

​Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, kembali mempertanyakan kejelasan status lahan di kawasan tersebut setelah ditemukan adanya ketidaksesuian.

Dewan meminta data rinci berkaitan dengan jumlah sertifikat, luas lahan, serta lokasi bidang tanah yang diduga telah disertifikatkan, termasuk yang berada dalam kawasan Tahura (Taman Hutan Raya).

​Supartha mengingatkan bahwa hutan mangrove atau Taman Hutan Raya tidak boleh disertifikatkan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa aturan tersebut melarang adanya privatisasi di kawasan pesisir dan hutan lindung, kecuali untuk kepentingan tertentu yang diatur secara jelas oleh hukum.

​“Kalau itu masuk kawasan Tahura, tidak boleh disertifikatkan. Apakah ada pengecualian untuk investor? Setahu kami, tidak ada,” tegasnya dalam rapat.

​Pansus juga melihat adanya ketidaksesuaian antara kesepakatan awal dengan realisasi di lapangan.

Sebagai contoh, PT BTID sebelumnya menyatakan akan menyediakan lahan pengganti berupa kawasan mangrove dengan luas dan nilai ekonomi yang setara. Namun, berdasarkan pengecekan di lapangan, komitmen tersebut diduga belum terpenuhi.

​Tidak hanya di Serangan, permasalahan serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah seperti Bali Handara, Kembang Merta, dan Jimbaran Hijau.

Terdapat dugaan lahan negara seluas sekitar 80 hektare yang masuk dalam skema Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), meskipun secara aturan memiliki batas waktu dan peruntukan tertentu.

​Lebih mengkhawatirkan, Supartha mengungkap dugaan bahwa sejumlah tempat ibadah, termasuk pura, turut masuk dalam skema SHGB di Jimbaran Hijau. Hal ini dinilai melanggar prinsip dasar hukum agraria serta berpotensi menimbulkan konflik sosial.

​“Ada sekitar lima pura yang terindikasi masuk dalam SHGB PT Jimbaran Hijau. Akibatnya, masyarakat tidak bisa sembahyang atau memperbaiki tempat ibadah secara leluasa. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

​Pansus juga menyoroti dugaan kerusakan lingkungan di kawasan lain, seperti Kembang Merta. Di sana, ratusan pohon dilaporkan telah ditebang dan kawasan hutan dibeton sepanjang hampir dua kilometer. Kondisi ini dinilai berbanding terbalik dengan penegakan hukum yang selama ini dinilai tajam ke bawah.

​“Kalau masyarakat menebang satu pohon bisa diproses hukum. Tapi ini ratusan pohon, harus ada kejelasan dan penegakan hukum yang adil,” tambahnya.

​Sebagai tindak lanjut, Pansus TRAP berencana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan serta turun langsung ke sejumlah titik lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh kebijakan pengelolaan aset tetap berpihak pada kepentingan rakyat.

​“Negara ini ada karena wilayah dan rakyat. Maka tugas kita sebagai pejabat adalah melayani rakyat,” tandas Supartha.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Departemen Komunikasi BTID, Zefri Alfaruqy, menjelaskan, PT Bali Turtle Island Development (BTID) berkomitmen untuk selalu kooperatif dan menjalankan seluruh tahapan kegiatan berdasarkan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Kami memastikan proses tukar-menukar lahan ini dilakukan secara transparan di bawah pengawasan dan koordinasi teknis instansi berwenang, baik di tingkat Pusat (KLHK/BPKHTL/BKSDA), Pemerintah Provinsi Bali, maupun Pemerintah Kabupaten terkait,” tegasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#caplok tanah negara #Jimbaran Hijau #Pansus TRAP DPRD Bali #btid